Lewat Aplikasi Mobile JKN, Urusan Administrasi Jadi Mudah

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 383 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program JKN memberikan kemudahan dalam urusan biaya kesehatan

Program JKN memberikan kemudahan dalam urusan biaya kesehatan

Maumere-SuaraSikka.com: BPJS Kesehatan senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanannya melalui Aplikasi Mobile JKN. Dengan aplikasi ini peserta dapat melakukan berbagai kebutuhan terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pelaksana Harian Kepala Cabang Maumere Dina Anjayani mengatakan bahwa penggunaan Mobile JKN di wilayah Cabang Maumere masih terus dioptimalkan. Dia mengakui masih banyak peserta yang belum menggunakan aplikasi Mobile JKN, bukan karena kesulitan mengunduh, tetapi akibat keterbatasan informasi di masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aplikasi Mobile JKN dihadirkan untuk mempermudah peserta JKN mengakses berbagai informasi seputar Program JKN. Maka dari itu, kami terus sosialisasikan kepada masyarakat luas. Kebutuhan masyarakat untuk mengakses administrasi kepesertaan JKN bisa terbantu dengan aplikasi tersebut, contohnya seperti mengubah fasilitas kesehatan terdaftar yang bisa dilakukan minimal 3 bulan sekali. Masyarakat juga dapat mengecek status kepesertaan, apakah aktif atau tidak aktif. Bisa juga untuk mencari informasi atau menyampaikan keluhan seputar layanan JKN,” ujar Dina Anjayani, Senin (3/2).

Baca Juga :  Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Flores Timur NTT, Puluhan Rumah Rusak

Dina Anjayani juga mengatakan selain kebutuhan pengurusan administrasi kepesertaan, peserta juga dapat menggunakan untuk mengambil nomor antrian secara online. Keberadaan fitur tersebut diharapkan bisa menjawab kebutuhan masyarakat yang berharap bisa mengantri lebih cepat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Saat ini kami telah memberikan kemudahan dalam pengambilan antrian online. Peserta dapat mengambil nomor antrian melalui Aplikasi Mobile, sehari sebelum dilakukan pemeriksaan. Jadi peserta tidak perlu ke fasilitas kesehatan dan menunggu terlalu lama. Pasti lelah juga kalau harus menunggu dari pagi hingg sore hari. Maka antrian online dibuat untuk mengatasi hal tersebut. Kami juga siap untuk menerima pengaduan di kanal-kanal yang ada, termasuk di Aplikasi Mobile JKN,” ungkap Dina Anjayani.

Baca Juga :  Benarkah Bayi WNI Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS? Simak Penjelasannya!

Dia mengatakan selain Aplikasi Mobile JKN, kemudahan administrasi peserta adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas peserta JKN. Peserta JKN tidak perlu membawa berbagai jenis kelengkapan administrasi untuk dilayani di fasilitas kesehatan. KTP merupakan identitas yang berlaku umum dan ini juga berlaku bagi peserta JKN.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Kabor di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu, Jenazah Dikerubungi Lalat
Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar
Perlawanan Kader Nasdem Sikka, Tuntut Tempo Minta Maaf
Tetapkan Tersangka TPPO Eltras Pub di Maumere, Penyidik Pastikan Kantongi 4 Alat Bukti
Lika Liku Kasus Eltras Pub Maumere, dari Masalah Kasbon, Dugaan TPPO, Hingga Suster Ika Bertindak Seperti Polisi
Penetapan 2 Tersangka Dugaan TPPO Eltras Pub Disinyalir Berdasarkan Tekanan TRuK-F dan Jaringan HAM Sikka
Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub di Maumere, Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum
Sempat Foto Prewedding, Rencana Juni Menikah, Guru SMPN Nuba Arat Ditemukan Gantung Diri
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:44 WITA

Warga Kelurahan Kabor di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu, Jenazah Dikerubungi Lalat

Kamis, 16 April 2026 - 10:21 WITA

Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar

Rabu, 15 April 2026 - 12:12 WITA

Perlawanan Kader Nasdem Sikka, Tuntut Tempo Minta Maaf

Rabu, 15 April 2026 - 07:39 WITA

Tetapkan Tersangka TPPO Eltras Pub di Maumere, Penyidik Pastikan Kantongi 4 Alat Bukti

Senin, 13 April 2026 - 21:57 WITA

Penetapan 2 Tersangka Dugaan TPPO Eltras Pub Disinyalir Berdasarkan Tekanan TRuK-F dan Jaringan HAM Sikka

Senin, 13 April 2026 - 20:39 WITA

Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub di Maumere, Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Senin, 13 April 2026 - 13:55 WITA

Sempat Foto Prewedding, Rencana Juni Menikah, Guru SMPN Nuba Arat Ditemukan Gantung Diri

Minggu, 12 April 2026 - 17:55 WITA

Diterpa Angin Kencang, Pohon Rita Tumbang, Rumah Sipri Aswin di Paga-Sikka Rusak Berat

Berita Terbaru

Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Reinhard Dionisius Siga

Daerah

Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar

Kamis, 16 Apr 2026 - 10:21 WITA

Wakil Ketua Bidang Pengembangan Sayap dan Badan Partai NasDem Sikka Yosef Nong Soni membacakan pernyataan sikap dan tuntutan, Rabu (15/4)

Daerah

Perlawanan Kader Nasdem Sikka, Tuntut Tempo Minta Maaf

Rabu, 15 Apr 2026 - 12:12 WITA