

Maumere-SuaraSikka.com: Perumda Mawarani stop beroperasi sejak Juli 2022 lalu. Hingga kini keberlanjutannya tidak jelas. Pemkab Sikka selaku pemilik perusahaan daerah ini, belum melakukan kajian serius.
Sementara itu masa jabatan Direksi akan berakhir pada Oktober 2025 mendatang. Tapi hingga kini belum terdapat rencana evaluasi maupun proses seleksi pengganti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan Perumda Mawarani tidak luput dari perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Lembaga audit ini memberikan banyak catatan penting kepada Pemkab Sikka untuk segera disikapi.
“Perlu langkah konkrit berbasis kajian sebagai dasar pengambilan keputusan, apakah akan diaktifkan kembali dengan kepengurusan yang baru, atau dibubarkan melalui pembentukan tim likuidasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian catatan BPK sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Sikka Tahun 2024.
Saldo Investasi Jangka Panjang Permanen pada Perumda Mawarani senilai Rp 0,00. Hal ini mencerminkan kondisi entitas telah berhenti beroperasi dan mencatat akumulasi rugi melebihi nilai penyertaan modal pemerintah daerah.
Perumda Mawarani didirikan berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 1987 tentang Pendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah Mawarani Maumere. Kemudian ditetapkan kembali sebagai Perumda melalui Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Mawarani.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












