


Maumere-SuaraSikka.com: Kabupaten Sikka dan Lembata meraih UHC Award Tahun 2026 untuk Kategori Pratama. Universal Health Coverage (UHC) adalah kondisi di mana 98 persen penduduk telah menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Artinya hampir seluruh warga sudah memiliki jaminan kesehatan.
Peran stakeholder dalam menjaga Program JKN sangat besar. Salah satunya pemerintah daerah yang telah mendaftarkan masyarakatnya menjadi peserta JKN. Masyarakat terdaftar menjadi Peserta PBPU Pemda dengan kriteria yang ditetapkan. Masyarakat yang tidak mampu dibayarkan iurannya oleh pemerintah daerah setiap bulannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu terdapat UHC Prioritas yaitu pemerintah daerah berhasil mencapai kepesertaan minimal 98 persen dengan keaktifan peserta minimal 80 persen. Daerah yang memperoleh UHC Prioritas memiliki keuntungan yaitu bagi warga yang didaftarkan Pemda, kepesertaannya bisa langsung aktif hari itu juga dan langsung bisa digunakan.
Tahun ini BPJS Kesehatan akan melaksanakan UHC Award 2026 pada tanggal 27 Januari 2026. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi yaitu pemberian penghargaan bagi pemerintah daerah yang telah memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada penduduk di wilayahnya. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh kepala daerah yang memperolah penghargaan UHC.
Untuk penghargaan UHC terdapat 3 kategori yaitu Utama, Madya, dan Pratama. Untuk Kategori Utama, kepesertaan minimal 99 persen, tingkat keaktifan minimal 95 persen. Penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah minimal 18 persen dari total jumlah penduduk di wilayahnya kecuali tingkat keaktifan telah mencapai 100 persen. Pemerintah daerah dengan status UHC Prioritas Kabupaten/Kota, status pembayaran iuran PBPU lunas hibngga September 2025.
Lalu Kategori Madya yaitu kepesertaan minimal 98 persen, tingkat keaktifan minimal 85 persen dengan jumlah penduduk yang didaftarkan pada segmen PBPU Pemda minimal 10 persen, tingkat keaktifan minimal 80 persen dengan jumlah penduduk yang didaftarkan pada segmen PBPU Pemda minimal 25 persen. Pemerintah daerah dengan status UHC Prioritas Kabupaten/Kota, status pembayaran iuran PBPU lunas hingga September 2025.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












