



Maumere-SuaraSikka.com: Nyanyian Novi di Forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sikka Senin (9/2), ternyata tidak bisa dibuktikan. Tak pelak, LC (Ladies Companion) Eltras Pub di Maumere Kabupaten Sikka itu harus berhadapan dengan proses hukum.
Pemilik Eltras Pub Andi Wonasoba melalui Tim Kuasa Hukum, Jumat (13/2), resmi menyeret Novi ke Polres Sikka, karena perempuan asal Kabupaten Cianjur Propinsi Jawa Barat itu mengabaikan somasi yang dilayangkan dua hari setelah Novi bernyanyi di DPRD Sikka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rio Lameng selaku Ketua Tim Hukum Eltras Pub, bersama Kuasa Hukum lainnya yaitu Dominikus Tukan dan Alfons Ase, melaporkan Novi ke Polres Sikka. Novi diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Andi Wonasoba. Pemilik Eltras Pub itu juga hadir bersama Tim Kuasa Hukum di Polres Sikka.
“Somasi yang kami layangkan secara terbuka melalui media, maupun somasi tertulis pertama dan kedua, sama sekali tidak ada tanggapan. Karena itu kami melaporkan persoalan ini agar diproses secara hukum,” jelas Rio Lameng, Jumat (13/2) malam.
Sebelumnya, Novi melantunkan nyanyian merdu saat RDP antara Jaringan HAM Sikka dan DPRD Sikka. LC yang sementara ini berlindung di TRuK-F itu meniup isu seksualitas yang terjadi di Eltras Pub, dan sejumlah informasi yang mengarah kepada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Di sana ada banyak janin yang digugurkan lalu dimakamkan di depan mess kami tinggal. Pernah ada juga ladies hamil, lahirkan bayi. Bayinya mau ditukar dengan tanah. Tapi ladies tidak mau, dan dia bawa pulang bayinya ke Jawa Barat,” demikian antara lain nyanyian Novi di DPRD Sikka.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












