




Maumere-SuaraSikka.com: Penyidik Reskrim Polres Sikka menaikkan proses hukum dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Eltras Pub Maumere dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah penyidik mengantongi unsur-unsur TPPO.
Demikian disampaikan Kapolres Sikka melalui Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Reinhard Dionisius Siga saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Maumere, Rabu (18/2).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada bukti-bukti berupa keterangan saksi, bukti digital, catatan, atau bukti tindakan kekerasan,” jelas Kasat Reskrim.
Dia mengatakan kasus tersebut berawal dari informasi Indri Nuraeni alias Sofi, seorang pemandu lagu atau LC (Ladies Companion) di Eltras Pub terkait adanya dugaan TPPO di tempat dia bekerja. Waktu itu tanggal 21 Januari 2026, Sofi didampingi Kepala Divisi Perempuan TRuK-F Suster Fransiska Imakulata. Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Reskrim Polres Sikka membuat laporan informasi dan menjemput Sofi di Eltras Pub guna melakukan penyelidikan awal untuk mengumpulkan informasi di lapangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Reskrim Polres Sikka bersama TRuK-F dan UPTD PPA Kabupaten Sikka melakukan penjemputan 11 LC lainnya yang meminta untuk dijemput. Satu orang di antaranya meminta diamankan di Polres Sikka setelah selesai pemeriksaan awal.
Dari hasil penyelidikan, jelas Kasat Reskrim, Tim Reskrim Polres Sikka mendapatkan fakta bahwa terdapat 13 LC di Eltras Pub telah mendapatkan perlakuan kekerasan pada saat bekerja, pembayaran upah/gaji tidak sesuai yang dijanjikan, serta terdapat beberapa pemotongan yang tidak tercantum dalam kontrak kerja sehingga terjadi penumpukan kasbon atau utang. Hal ini menimbulkan tekanan mental dan beban psikologis bagi 13 pekerja perempuan di Eltras Pub.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












