




Maumere-SuaraSikka.com: Penyidik Sat Reskrim Polres Sikka akhirnya menetapkan YKGW alias AW dan MAAR alias Arina sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tempat hiburan malam itu. Dua orang yang adalah suami istri ini merupakan pemilik dan penanggungjawab Eltras Pub.
Penetapan dua tersangka dilakukan pada Senin (23/2) usai dilakukan gelar perkara di Mapolres Sikka. Kapolres Sikka melalui Kasi Humas Ipda Leonardus Tunga yang dihubungi media ini, Selasa (24/2), mengatakan pihaknya belum menyampaikan secara resmi penetapan tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami baru mau menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kepada media, dijadwalkan siang ini,” jelas Ipda Leonardus Tunga di Mapolres Sikka.
Dia mengakui bahwa gelar perkara penetapan tersangka telah dilaksanakan pada Senin (23/2/) dipimpin Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Reinhard Dionisius Siga, dan dihadiri pejabat internal Polres Sikka serta perwakilan dari Ditres PPA dan PPO Polda NTT.
Mengutip digtara.com, disebutkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap aktivitas di Eltras Pub yang diduga melibatkan eksploitasi terhadap 13 korban.
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












