Menara Lonceng dan Problematika Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 6 Juli 2022 - 18:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 45 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marianus Gaharpung

Marianus Gaharpung

Umat Katolik di Indonesia mencatat sejarah iman yang luar biasa. Apa itu? Bapa Suci Johanes Paulus II, pemimpin tertinggi Katolik, melakukan perjalanan kegembalaan ke negeri Pancasila ini.

Sri Paus asal Polandia itu melawat ke 4 kota, selama 5 hari, 8-12 Oktober 1989. Karol Woityla – demikian nama baptis Sri Paus –  menyinggahi Jakarta, Jogjakarta, Maumere/Flores dan terakhir di Dili, yang waktu itu masih dalam wilayah NKRI.

Maumere, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah iman ini. Dua hari satu malam, 11-12 Oktober 1989, Bapa Suci berada dalam pusaran jantung Kabupaten Sikka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gelora Samador da Cunha Maumere, menjadi saksi sejarah iman. Lebih dari 150.000 umat Katolik yang berdatangan dari daratan Flores, tumpah ruah di lapangan sepak bola tersebut. Mereka mengikuti dengan penuh iman Perayaan Ekaristi Pontifikal yang dipimpin langsung Bapa Suci.

Sebuah perayaan ekaristi yang luar biasa, melibatkan puluhan Uskup dan ratusan Imam.

Momentum 32 tahun lalu itu, kemudian menjadi dasar pemikiran Pemkab Sikka membangun sebuah menara lonceng di Gelora Samador da Cunha Maumere. Menara lonceng ini kemudian diberi nama Santo Yohanes Paulus II.

Tidak tanggung-tanggung, biaya pembangunan menara lonceng direncanakan sebesar Rp 12 miliar.

Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo dan Uskup Maumere Yang Mulia Edwaldus Martinus Sedu telah melakukan peletakkan batu pertama pembangunan menara lonceng pada 2 Pebruari 2022.

Kini, sudah 5 bulan lebih, tapi tidak ada aktifitas pembangunan. Boleh dibilang mangkrak. Meskipun harus diakui, niat baik membangun menara lonceng ini masih diharapkan bisa terwujud.

Baca Juga :  Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan

Aspek Hukum
Menarik untuk mencermati rencana pembangunan menara lonceng dari aspek hukum. Mengapa?

Aspek hukum tidak bisa disepelekan begitu saja. Khususnya menyangkut tata kelola administrasi pemerintahan dan keuangan.

Menara lonceng sejatinya kental dengan iman Katolik. Lalu, bagaimana dengan umat beragama lain? Apakah Bupati Sikka mampu mereduksi kepentingan iman mereka, ketika misalnya, meminta lahan untuk pembangunan tempat ibadah?

Sebagai seorang pemimpin, Bupati Sikka harus fair. Bupati Sikka tidak boleh bertindak “solo karier”, dengan prinsip apa yang direncanakan dan dibuat harus terwujud.

Bupati Sikka harus wajib pula memperhatikan tata kelola administrasi pemerintahan. Gelora Samador da Cunha Maumere merupakan aset daerah, maka wajib pula membicarakan dan mendapat persetujuan DPRD Sikka.

Dalam kaitannya dengan Panitia Pembangunan Menara Lonceng, Bupati Sikka telah melakukan kekeliruan karena Panitia Pembangunan dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati Sikka.

Pertanyaan hukumnya, apakah Panitia Pembangunan merupakan Satuan Unit Kerja Pemerintah  Kabupaten Sikka? Jawabannya adalah sudah pasti tidak. Jika tidak, mengapa harus dengan Surat Keputusan Bupati Sikka.

Idealnya, sejak merencanakan pembangunan menara lonceng, Bupati Sikka perlu mengajak pihak lain untuk diskusi bersama.

Pihak lain itu seperti Wakil Bupati Sikka Romanus Woga, Pimpinan DPRD Sikka Donatus David, Gorgonius Nago Bapa, dan Eri Karmianto, Uskup Maumere dan tokoh/sesepuh umat Katolik di Keuskupan Maumere.

Dengan demikian Bupati Sikka tidak perlu menggunakan kewenangan untuk  mengangkat Sekretaris Daerah Adrianus Firminus Parera sebagai Ketua Panitia Pembangunan.

Rujukan mana yang dipakai Bupati Sikka untuk mengangkat Sekda Sikka sebagai Ketua Panitia Pembangunan?

Undang Undang  Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara tegas melarang seluruh pejabat dan aparatur negara mengelola dana non-budgeter,  termasuk sumbangan pihak ketiga.

Baca Juga :  Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan

Perlu juga mencermati Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara/Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dan terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini agar tidak berdampak masalah di kemudian hari.

Regulasi-regulasi ini mengatur bahwa semua penerimaan daerah  termasuk sumbangan dari pihak ketiga wajib melalui rekening Kas Umum Daerah bukan ke Kas Panitia Pembangunan.

Kajian hukum sederhana ini, mencerminkan betapa sebagai anak Maumere, saya sangat mendukung pembangunan menara lonceng.

Masih ada waktu untuk berbenah. Bupati Sikka tidak perlu merasa kehilangan muka dengan kekeliruan yang telah dilakukan.

Saat kini, sebaiknya Bupati Sikka mengajak semua pihak yang berkepentingan untuk duduk mendiskusikan rencana prestisius pembangunan menara lonceng.

Diskusi bisa mencakupi berbagai aspek kepentingan, dari tata kelola administrasi pemeritahan dan keuangan, aspek hukum, hingga langkah-langkah strategis taktis dalam menggalang dana pembangunan. Prinsipnya, tidak melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Hal urgen lain yang perlu juga didiskusikan yakni hibah Gelora Samador da Cunha kepada Keuskupan Maumere. Mengapa?

Jika dihibahkan, maka Uskup Maumere dapat membentuk Panitia Pembangunan dengan melibatkan pemerintah, DPRD, tokoh/sesepuh Kabupaten Sikka, baik yang berada di Maumere maupun di luar Kabupaten Sikka.

Saya meyakini sekali, strategi yang terakhir ini akan lebih menggairahkan, sehingga pembangunan menara lonceng bisa berhasil dan diwujudkan dengan sempurna.***

Ditulis oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya & Lawyer di Surabaya

Berita Terkait

Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WITA

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:08 WITA

Bupati Sikka Serius Pilkades Serentak Digelar Tahun Ini, Golkar dan Demokrat Tolak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:31 WITA

Dugaan Korupsi Bencana di Sikka, Bantuan Seng untuk 5.000 Rumah Belum Teralisir

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:01 WITA

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:35 WITA

BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WITA

53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:27 WITA

Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:32 WITA

Uskup Maumere Kunjungi 92 Pasien RSUD TC Hillers Maumere yang Dirawat di Tenda Darurat

Berita Terbaru

Petugas kesehatan dari TNI memeriksa kesehatan penyintas gempa bumi yang hendak pulang ke rumah, Senin (24/8)

Bencana Alam

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:26 WITA

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sewaktu berkunjung ke Maumere, Rabu (19/8)

Bencana Alam

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Selasa, 25 Agu 2026 - 07:01 WITA

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sikka, Senin (24/8)

Bencana Alam

BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana

Senin, 24 Agu 2026 - 21:35 WITA