Menara Lonceng dan Problematika Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 6 Juli 2022 - 18:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 44 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marianus Gaharpung

Marianus Gaharpung

Umat Katolik di Indonesia mencatat sejarah iman yang luar biasa. Apa itu? Bapa Suci Johanes Paulus II, pemimpin tertinggi Katolik, melakukan perjalanan kegembalaan ke negeri Pancasila ini.

Sri Paus asal Polandia itu melawat ke 4 kota, selama 5 hari, 8-12 Oktober 1989. Karol Woityla – demikian nama baptis Sri Paus –  menyinggahi Jakarta, Jogjakarta, Maumere/Flores dan terakhir di Dili, yang waktu itu masih dalam wilayah NKRI.

Maumere, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah iman ini. Dua hari satu malam, 11-12 Oktober 1989, Bapa Suci berada dalam pusaran jantung Kabupaten Sikka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gelora Samador da Cunha Maumere, menjadi saksi sejarah iman. Lebih dari 150.000 umat Katolik yang berdatangan dari daratan Flores, tumpah ruah di lapangan sepak bola tersebut. Mereka mengikuti dengan penuh iman Perayaan Ekaristi Pontifikal yang dipimpin langsung Bapa Suci.

Sebuah perayaan ekaristi yang luar biasa, melibatkan puluhan Uskup dan ratusan Imam.

Momentum 32 tahun lalu itu, kemudian menjadi dasar pemikiran Pemkab Sikka membangun sebuah menara lonceng di Gelora Samador da Cunha Maumere. Menara lonceng ini kemudian diberi nama Santo Yohanes Paulus II.

Tidak tanggung-tanggung, biaya pembangunan menara lonceng direncanakan sebesar Rp 12 miliar.

Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo dan Uskup Maumere Yang Mulia Edwaldus Martinus Sedu telah melakukan peletakkan batu pertama pembangunan menara lonceng pada 2 Pebruari 2022.

Kini, sudah 5 bulan lebih, tapi tidak ada aktifitas pembangunan. Boleh dibilang mangkrak. Meskipun harus diakui, niat baik membangun menara lonceng ini masih diharapkan bisa terwujud.

Aspek Hukum
Menarik untuk mencermati rencana pembangunan menara lonceng dari aspek hukum. Mengapa?

Aspek hukum tidak bisa disepelekan begitu saja. Khususnya menyangkut tata kelola administrasi pemerintahan dan keuangan.

Menara lonceng sejatinya kental dengan iman Katolik. Lalu, bagaimana dengan umat beragama lain? Apakah Bupati Sikka mampu mereduksi kepentingan iman mereka, ketika misalnya, meminta lahan untuk pembangunan tempat ibadah?

Sebagai seorang pemimpin, Bupati Sikka harus fair. Bupati Sikka tidak boleh bertindak “solo karier”, dengan prinsip apa yang direncanakan dan dibuat harus terwujud.

Bupati Sikka harus wajib pula memperhatikan tata kelola administrasi pemerintahan. Gelora Samador da Cunha Maumere merupakan aset daerah, maka wajib pula membicarakan dan mendapat persetujuan DPRD Sikka.

Dalam kaitannya dengan Panitia Pembangunan Menara Lonceng, Bupati Sikka telah melakukan kekeliruan karena Panitia Pembangunan dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati Sikka.

Pertanyaan hukumnya, apakah Panitia Pembangunan merupakan Satuan Unit Kerja Pemerintah  Kabupaten Sikka? Jawabannya adalah sudah pasti tidak. Jika tidak, mengapa harus dengan Surat Keputusan Bupati Sikka.

Idealnya, sejak merencanakan pembangunan menara lonceng, Bupati Sikka perlu mengajak pihak lain untuk diskusi bersama.

Pihak lain itu seperti Wakil Bupati Sikka Romanus Woga, Pimpinan DPRD Sikka Donatus David, Gorgonius Nago Bapa, dan Eri Karmianto, Uskup Maumere dan tokoh/sesepuh umat Katolik di Keuskupan Maumere.

Dengan demikian Bupati Sikka tidak perlu menggunakan kewenangan untuk  mengangkat Sekretaris Daerah Adrianus Firminus Parera sebagai Ketua Panitia Pembangunan.

Rujukan mana yang dipakai Bupati Sikka untuk mengangkat Sekda Sikka sebagai Ketua Panitia Pembangunan?

Undang Undang  Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara tegas melarang seluruh pejabat dan aparatur negara mengelola dana non-budgeter,  termasuk sumbangan pihak ketiga.

Perlu juga mencermati Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara/Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dan terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini agar tidak berdampak masalah di kemudian hari.

Regulasi-regulasi ini mengatur bahwa semua penerimaan daerah  termasuk sumbangan dari pihak ketiga wajib melalui rekening Kas Umum Daerah bukan ke Kas Panitia Pembangunan.

Kajian hukum sederhana ini, mencerminkan betapa sebagai anak Maumere, saya sangat mendukung pembangunan menara lonceng.

Masih ada waktu untuk berbenah. Bupati Sikka tidak perlu merasa kehilangan muka dengan kekeliruan yang telah dilakukan.

Saat kini, sebaiknya Bupati Sikka mengajak semua pihak yang berkepentingan untuk duduk mendiskusikan rencana prestisius pembangunan menara lonceng.

Diskusi bisa mencakupi berbagai aspek kepentingan, dari tata kelola administrasi pemeritahan dan keuangan, aspek hukum, hingga langkah-langkah strategis taktis dalam menggalang dana pembangunan. Prinsipnya, tidak melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Hal urgen lain yang perlu juga didiskusikan yakni hibah Gelora Samador da Cunha kepada Keuskupan Maumere. Mengapa?

Jika dihibahkan, maka Uskup Maumere dapat membentuk Panitia Pembangunan dengan melibatkan pemerintah, DPRD, tokoh/sesepuh Kabupaten Sikka, baik yang berada di Maumere maupun di luar Kabupaten Sikka.

Saya meyakini sekali, strategi yang terakhir ini akan lebih menggairahkan, sehingga pembangunan menara lonceng bisa berhasil dan diwujudkan dengan sempurna.***

Ditulis oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya & Lawyer di Surabaya

Berita Terkait

Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan
China Flores: Jejak Panjang dan Integrasi Sosial
Arogansi Kekuasaan dan Matinya Ruang Dialog di Ende
Legitimasi Kekuasaan, Epistemologi Demokrasi, dan Daya Pertimbangan Politik: Refleksi Filsafat Politik bagi Masa Depan Demokrasi di Indonesia
Napung Gete dan Jalan Panjang Kemandirian Pangan Kabupaten Sikka

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:31 WITA

Pedagang Pasar Alok Sempat Kejar, Bupati Sikka: Saya Tidak Melarikan Diri

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:17 WITA

Kecewa Bupati Sikka Melarikan Diri, Pedagang Pasar Alok Teriak Pemimpin Pengecut

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:44 WITA

Penertiban Brutal di Pasar Alok, Terpal Dirobek, Meja Dagangan Diinjak

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:50 WITA

Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:30 WITA

Jurusan Rekayasa Perangkat Lunak di SMKS Yohanes XXIII Maumere, Juara LKS Tingkat Kabupaten Sikka

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:45 WITA

Rekanan Mengeluh, AWK Belum Bayar Pekerjaan 4 Titik Dapur SPPG di Sikka, Nilainya Mencapai Rp 754 Juta

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:27 WITA

Sekolah Dihancurkan demi Koperasi Desa Merah Putih, AHP: Sangat Keterlaluan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:51 WITA

10 Kali Dapat Opini WTP, Bupati Sikka: Berkat Komitmen Eksekutif dan Legislatif

Berita Terbaru

Daerah

Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah

Kamis, 11 Jun 2026 - 07:50 WITA