Menakar Taring Jaksa

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 21 Juli 2022 - 10:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 509 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marianus Gaharpung

Marianus Gaharpung

All is de leugen nog zo snel, de waarheid achterhaalt haar wel.

Ini adalah pepatah Belanda. Kalau diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, menjadi meskipun kebohongan itu berlari secepat kilat, satu waktu kebenaran akan mengalahkannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ya, kebohongan demi kebohongan, boleh saja berlari secepat kilat. Tapi, hati-hati! Karena suatu saat, suatu waktu, tipu daya itu akan dilumat habis oleh kebenaran.

Dalam konteks ini, menarik sekali jika mencermati berita SuaraSikka.com, di bawah judul “Jaksa Segel Kantor Badan Keuangan, Ada Apa?”

Langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sikka ini sudah betul, sudah pada jalurnya: on track. Dan, tidak berlebihan kalau kita harus angkat topi sambil beri apresiasi.

Jaksa sudah tunjukkan taring pada kasus dugaan korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) di BPBD Sikka. Mereka tidak segan-segan lakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen. Ini sebuah gebrakan positip untuk memulai penyelidikan.

Sejujurnya, kasus dugaan korupsi dana BTT menarik untuk dikaji. Temuan BPK sudah jelas. Ada lebih dari Rp 900 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kajian bisa juga dilakukan pada faktor lain, yakni dugaan rekayasa yang dilakukan Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera.

Menarik untuk dibedah, ada apa di balik semangat Sekda Sikka memanggil Bendahara Pembantu Pengeluaran BTT pada BPBD Sikka  untuk mempertanggungjawabkan temuan BPK, dengan membuat kesepakatan tanggung jawab mutlak.

Tanggung jawab mutlak, saya kira tidak pernah dikenal di dalam konsep perjanjian atau kontrak, apalagi untuk menerima dana pinjaman Rp 109 juta yang diduga dari Perumda Wair Puan.

Ini juga menarik untuk dikaji, karena bagaimana mungkin Perumda Wair Puan merelakan uang sebanyak itu sebagai tebusan sertipikat milik bendahara pembantu yang sedang diagunkan pada BNI Cabang Maumere.

Dari aspek ini, saya kira sudah terlihat jelas mensrea atau niat busuk merekayasa untuk menghilangkan tanggung jawab hukum atas penggunaan dana BTT 2021.

Kalau mau jujur, sesungguhnya persoalan hukum BTT sudah tercium aroma busuknya ketika Bupati Sikka berkali-kali melakukan perubahan APBD TA 2021. Akibatnya BTT naik drastis dan fantastis hingga mencapai 274,95 persen.

Persoalan menjadi kian runyam, karena kenaikan fantastis BTT dilakukan tanpa persetujuan DPRD Sikka. Padahal, dari aspek anggaran, DPRD Sikka wajib memberikan persetujuan.

Nah, ada dua pertanyaan dasar yang muncul dari kasus dugaan korupsi BTT. Ada apa, dan untuk apa, Bupati Sikka berkali-kali melakukan Perubahan APBD tanpa persetujuan DPRD Sikka?

Apakah pada tahun 2021 ada kondisi bencana atau tanggap darurat yang melumpuhkan perekonomian dan tata kelola pemerintahan di Sikka?

Saya kira, jawabannya jelas: tidak ada. Nah, kalau tidak ada, seharusnya Bupati Sikka tidak perlu berkali-kali menerbitkan Perbup untuk melegalisasi Perubahan APBD tanpa persetujuan Dewan.

Lalu, untuk apa Bupati Sikka memaksa naikkan BTT hingga 274,95 persen? Ini butuh keseriusan Jaksa menggalinya lebih dalam.

Saya kira, dengan dasar inilah Kejaksaan Negeri Sikka sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) menyita dokumen di BPKAD Sikka.

Sebab dari sini akan dikaji uang negara tersebut digunakan atas dasar apa, untuk apa, siapa yang menggunakan serta siapa yang punya kewenangan memerintahkan dana tersebut dicairkan.

Merunut proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sikka, saya kira sudah on track, yakni menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana, mencari keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.

Peristiwa penggeledahan dan penyegelan adalah bagian dari mencari keterangan dan barang bukti.

Saya menduga kuat, saksi-saksi yang akan dipanggil dan diperiksa adalah bendahara pembantu BTT BPBD, pihak korporasi (swasta) yang mengurus katering (urusan makan minum), Kepala BPBD 2021, Kepala BPKAD karena uang keluar dari kantor ini, Sekda Sikka dalam  kaitan sebagai Ketua Tim Anggaran Pemda, serta Bupati Sikka selaku Penanggungjawab Keuangan Daerah.

Kita berikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sikka, sambil mengawal ketat agar dugaan korupsi dana BTT menjadi terang benderang dan akurat.

Satu harapan, pada akhirnya publik akan tahu, siapa yang melakukan penyalahgunaan wewenang, siapa yang melawan hukum serta siapa yang turut serta atau membantu adanya dugaan kejahatan tindak pidana korupsi dana Rp 900 juta lebih tersebut.

Proficiat Kejaksaan Negeri Sikka.***

Ditulis oleh Marianus Gaharpung, pengamat hukum, tinggal di Surabaya

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru