
Dalam bulan Juli 2022, Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo yang biasa disapa Robi Idong sedang mengalami mimpi buruk.
Pasalnya, secara beruntun menghadapi kenyataan-kenyataan pahit. Dari upaya paksa penyidik Kejaksaan Negeri Sikka, berupa penggeledahan, penyitaan dan penyegelan Kantor BPKAD Kabupaten Sikka, lalu peningkatan satus pemeriksaan dugaan korupsi Dana BTT BPBD Sikka TA 2021 dari penyelidikan ke penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan yang terbaru adalah penundaan pencairan DAU Agustus 2022 oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Di tengah carut marut tata kelola keuangan yang buruk, di mana Kejaksaan Negeri Sikka dan Kemenkeu RI memberi rapor merah kepada Bupati Sikka Robi Idong, terbetik kabar burung bahwa Robi Idong sedang berupaya keras menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana BTT BPBD TA 2021, atau Kajari Sikka Doktor Fahmi dipindahkan dari Sikka.
Sekiranya kabar burung itu kemudian ternyata benar adanya, maka hal itu sebagai wajar. Namanya juga usaha, dan itu sah-sah saja.
Tetapi yang jadi soal adalah apa alasannya dan dengan mekanisme apa penyidikan itu mau dihentikan.
Apakah dengan menugaskan bawahan atau konconya petinggi partai ke Jakarta dan mencari backing di Gedung Bundar?
Jaksa Agung dan Menkeu Pantau
Kemenkeu RI menunda penyaluran DAU bulan Agustus 2022 untuk puluhan kabupaten/kota di Tanah Air, termasuk di 15 Kabupaten/kota di NTT, di antaranya Kabupaten Sikka. Ini pertanda pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sikka sangat buruk, bahkan hancur-hancuran.
Keputusan penundaan DAU dimaksud dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/KM.07/2022, yang menunda DAU bulan Agustus 2022 karena pemerintah daerah dari 15 kabupaten/kota termasuk Sikka, tidak menyampaikan data/informasi Keuangan Daerah (KEUDA). Dan itu dinilai sebagai sesuatu yang sangat buruk dan membahayakan.
Penundaan DAU lewat Surat Keputusan Kemenkeu ini juga memperlihatkan betapa buruknya tata kelola keuangan daerah Kabupaten Sikka, selama Robi Idong menjadi Bupati. Dan hal itu dipastikan dipantau oleh Kemenkeu dan Jaksa Agung, lewat penyidikan kasus-kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sikka.
Karena itu jika dicermati secara sungguh-sungguh, bagaimana Robi Idong memburu dan mendapatkan Opini WTP BPK RI, hanya untuk dijadikan gimmick, menjadi kontroversi bahkan menunjukan signal kepalsuan. Karena itu jangan coba-coba cari backing politik di Gedung Bundar, karena Opini WTP itu akan dijadikan pintu masuk ungkap kasus korupsi baru.
DPRD Gunakan Hak Interpelasi
Kesalahan fatal Robi Idong selaku Kepala Pemerintahan Daerah yang diserahi tugas sebagai pengelola keuangan daerah di Kabupaten Sikka, adalah tidak fokus dalam bekerja, manajemen tata kelola keuangan bobrok, karena terlalu banyak waktu kerja yang dibuang-buang, hanya untuk gimmick, demi kelangsungan kepemimpinan yang bobrok pada periode berikutnya.
Kebobrokan tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Sikka itu dicatat dan dinilai oleh Kemenkeu dalam Konsiderans Keputusan Kemenkeu bahwa “untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan seterusnya”, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Tentang “Penundaan DAU” Bulan Agustus 2022 karena Pemerintah Daerah (Sikka) tidak menyampaikan data keuangan daerah”.
Hal itu terjadi lantaran lemahnya koordinasi Bupati Sikka dan buruknya tata kelola keuangan daerah, termasuk antara lain korupsi dan mismanajemen lainnya yang berimplikasi kerugian daerah.
Karena itu publik bertanya-tanya, mengapa setiap tahun Kabupaten Sikka selalu dapat Opini WTP dalam LHP BPK RI NTT, tetapi sejumlah kasus korupsi bermunculan hingga DAU ditunda pencairannya. Ini ada apa?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, maka diperlukan upaya politik oleh DPRD Sikka berupa penggunaan Hak Interpelasi terhadap Robi Idong.
Upaya ini untuk menjawab berbagai hal, terutama buruknya tata kelola keuangan daerah, maraknya korupsi, Opini WTP BPK RI NTT, dan banyak masalah sosial lainnya. Bila perlu diarahkan kepada proses impeach/pemakzulan.***
Ditulis oleh Petrus Selestinus, Koordinator TPDI & Advokat Peradi















