


Persoalan mengenai sistem perkoperasian serta managemen dan dinamika koperasi hari ini mengalami banyak problematika yang mendasar.
Perkembangan dunia memasuki era modernisasi dalam segala aspek dan segi kehidupan menuntut manusia harus bergerak dinamis, tidak boleh lamban apalagi stagnan, salah satunya dalam aspek ekonomi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hal ini bagaimana ekonomi kerakyatan bisa tumbuh dan berkembang secara terorganisir.
Caranya adalah mendorong tumbuh kembang lembaga-lembaga atau badan-badan keuangan masyarakat secara lebih masif. Salah satunya adalah koperasi.
Koperasi diatur dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang diperbaharui dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perkoperasian.
Di dalamnya diatur mengenai landasan, azas dan juga prinsip dan nilai pengelolaan poperasi.
Salah satu hak yang dimiliki anggota sebagai pemilik saham dan juga pemilik koperasi adalah hak untuk memberikan saran, kritik dan juga pendapat baik dalam forum RAT ataupun di luar RAT, dengan diminta ataupun tidak.
Sehingga jelas bahwa pada dasarnya koperasi menganut landasan Pancasila dan juga berdasarkan hukum.
Lebih jauh, azas penyelenggaraan koperasi adalah berdasarkan kekeluargaan, dengan nilai demokrasi dan keterbukaan serta kegotongroyongan dalam pengelolaan koperasi.
Koperasi di Sikka
Kabupaten Sikka dapat dikatakan sebagai salah satu kabupaten pelopor dan penggerak roda perkoperasian di Indonesia.
Di Nian Sikka terdapat beberapa koperasi berkaliber nasional bahkan eksistensinya sampai ke dunia internasional. Koperasi tersebut antara lain Pintu Air, Obor Mas, Mitan Gita, dan masih banyak lagi.
Ini eksplisit membuktikan bahwa masyarakat Sikka adalah masyarakat yang sadar dan mendukung lahirnya demokrasi ekonomi dan ekonomi kerakyatan.
Sayangnya, di tengah euforia masyarakat untuk geliat berkoperasi, ada banyak persoalan yang ikut menjadi problematika baik secara internal maupun secara eksternal.
Persoalan yang sedang hangat adalah masalah internal antara anggota dan pengurus dalam Kopdit Mitan Gita.
Di mana, dalam beberapa pemberitaan media online, yaitu konflik internal yang berkembang jadi masalah hukum, antara pengurus dan anggotanya sendiri.
Berawal dari beberapa anggota yang tidak dilayani atau terlambat dilayani pengajuan pinjaman, berlanjut kepada salah satu anggota yang mengeluarkan statemen bahwasanya koperasi dalam keadaan collaps (tidak sehat), yang berakibat akan disomasi oleh pengurus koperasi secara hukum.
Secara harafiah, konotasi frasa collaps berarti dalam keadaan jatuh, roboh, pingsan. Dalam bidang ekonomi dan koperasi, dapat kita tafsirkan sebagai keadaan di mana pengelolaan koperasi dalam keadaan tidak sehat, tidak jalan ataupun ada praktik yang berlawanan dengan tujuan didirikannya koperasi.
Maka, ketika ada anggota koperasi yang bersuara, berpendapat dan memberikan kritik, dan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan akan diproses hukum oleh pengurus koperasi, maka semakin jelas, terang dan penuh, dapat dikatakan bahwa koperasi memang benar-benar dalam keadaan collaps.
Karena membatasi anggota ataupun masyarakat dalam memberikan kontrol berupa kritik dan saran sesuai dengan ketentuan undang-undang koperasi.
Jadi, sebaiknya pengurus tidak boleh bawa perasaan (baper) dalam menanggapi kritik dan saran dari angggota. Padahal kritik tersebut sebenarnya adalah bentuk kepedulian terhadap koperasi.
Sedangkan untuk anggota yang merasakan dampak dari penyelenggaraan koperasi yang jika dianggap tidak sehat atau collaps maka dalam rapat anggota tahunan (RAT) dapat meminta akuntan publik untuk mengaudit dan melaporkan kondisi keuangan dan pengelolaan koperasi.
Hal ini perlu didorong, agar kepercayaan masyarakat kepada koperasi dan pengurus dapat meningkat dan geliat koperasi bisa tumbuh lebih besar.***
Ditulis oleh Afri Ada, SH, aktifis Hukum dan HAM















