Jangan Paksa Tutup Pasar Wuring

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 30 November 2023 - 20:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 5,115 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marianus Gaharpung

Marianus Gaharpung

LUAR BIASA. Mungkin ini ucapan yang tepat untuk Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera. Bagaimana tidak! Dia begitu tegas melakukan penertiban tempat usaha di Kota Maumere.

Hebatnya, sikap tegas Alvin Parera baru kelihatan tajinya sekarang. Mestinya sejak dulu, ketika dia
menjabat sebagai Sekda Sikka pada masa kepemimpinan Bupati-Wakil Bupati sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tapi sepertinya Alvin Parera tidak berdaya waktu itu. Padahal sebagai Sekda Sikka, dia memiliki kewenangan penuh menertibkan administrasi di Pemkab Sikka.

Justeru ketika diangkat
menjadi Penjabat Bupati Sikka, tajinya baru keluar untuk melakukan 3 prioritas: tertib administrasi,
tertib keuangan serta menjamin penyelenggaraanPemilu 2024 aman serta jujur adil.

Sikap tegas ini secara tidak langsung menggambarkan Alvin Parera sebagai seorang birokrat yang ambigu. Berhadapan dengan permasalahan yang sama — Pasar Wuring — Alvin Parera lebih mengamankan posisi dan jabatan, dari pada memecahkan persoalan.

Sebagai Sekda Sikka, Alvin Parera sangat melempem padahal punya kewenangan menertibkan administrasi. Barulah sebagai Penjabat Bupati Sikka, dia seolah-olah bersikap tegas.

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:12 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya

Berita Terbaru

Daerah

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:35 WITA