Sayangnya, paradigma penerbitan IUP2T dan IUP2R merupakan paradigma yang
dibangun sebelum berlakunya UU Cipta Kerja.
Dengan demikian, norma tentang IUP2T dan IUP2R belum sesuai norma yang ditentukan dalam UU Cipta Kerja.
Sebelum berlakunya
UU Cipta Kerja, diatur dalam Permendagri Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan
dan Toko Modern (sudah dicabut, tidak berlaku).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Pasal 1 angka 12 Permendagri Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 diberikan definisi bahwa “Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional yang selanjutnya disingkat IUPPT adalah izin untuk
dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Tradisional“.
Selanjutnya dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a Permendagri Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 dinyatakan bahwa
IUPPT untuk Pasar Tradisional, sebagai legalitas pelaku usaha yang melakukan
kegiatan usaha di bidang pasar tradisional.
Setelah adanya UU Cipta Kerja, maka perlu mengacu pada peraturan terbaru yakni Permendagri Nomor 23 Tahun 2021 jo Permendagi Nomor 18 Tahun 2022.


Ikuti Kami
Subscribe












