Salah satu sasaran penertiban administrasi adalah Pasar Wuring. Pemerintah menganggap CV Bengkunis Jaya tidak memiliki izin tata ruang, lingkungan dan lain-lain.
Sehingga Penjabat Bupati Sikka mengeluarkan penetapan tertulis Nomor B.Ekon.511/104/11/2023 tertanggal 16 Nopember 2023 tentang Penghentian
Aktivitas Pasar Wuring.
Atas surat tersebut Pelaksana Tugas Sekda Sikka Robertus Ray
menggelar pertemuan dengan pihak CV Bengkumis Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertemuan berlangsung deadlock karena
masing-masing pihak tetap pada prinsip yang sama.
CV Bengkunis Jaya mengatakan memiliki izin, tetapi pihak Pemkab Sikka bersikukuh tidak ada izin, sehingga Pasar Wuring harus ditutup.
Dari peristiwa hukum yang menyelimuti Pasar Wuring, Saya coba melihat beberapa isu.


Ikuti Kami
Subscribe












