Dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2021 jo Permendagi Nomor 18 Tahun 2022 yang
mencabut Permendagri Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013, tidak dikenal lagi
IUP2T atau IUP2R. Tidak ditemukan norma tentang perizinan sebagai legalitas dengan menggunakan IUP2T atau IUP2R.
Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, tidak ada lagi istilah IUP2T atau IUP2R, karena sudah diganti dengan “Perizinan Berusaha
dengan Pendekatan Risiko (Risk Based Approach)”, seperti NIB, Sertifikat Standar, dan Izin.
Pertanyaannya, apakah dengan dicabutnya Permendagri Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013, maka otomatis CV Bengkumis Jaya harus ditutup?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Konsep
hukum administrasi pelanggaran terhadap hukum administrasi yang sifatnya repraratoir artinya memulihkan. Jika persyaratan pelaku usaha belum lengkap, yah dilengkapi, atau jika belum ada, yah difasilitasi atau diadakan pemerintah. Jadi jangan main ancam eksekusi.
Oleh karena itu, Pemkab Sikka wajib membuat Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati tentang Perizinan Berusaha untuk pendirian Pasar
Rakyat yang sesuai pendekatan risiko dan semangat peningkatan ekonomi
rakyat dalam UU Cipta Kerja.
Pertanyaannya apakah Pemkab Sikka sudah
mempunyai Perda atau Perbup Perizinan Berusaha Untuk Pendirian Pasar Rakyat?


Ikuti Kami
Subscribe












