Jangan Paksa Tutup Pasar Wuring

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 30 November 2023 - 20:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 5,115 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marianus Gaharpung

Marianus Gaharpung

Dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2021 jo Permendagi Nomor 18 Tahun 2022 yang
mencabut Permendagri Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013, tidak dikenal lagi
IUP2T atau IUP2R. Tidak ditemukan norma tentang perizinan sebagai legalitas dengan menggunakan IUP2T atau IUP2R.

Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, tidak ada lagi istilah IUP2T atau IUP2R, karena sudah diganti dengan “Perizinan Berusaha
dengan Pendekatan Risiko (Risk Based Approach)”,  seperti NIB, Sertifikat Standar, dan Izin.

Pertanyaannya, apakah dengan dicabutnya Permendagri Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013, maka otomatis CV Bengkumis Jaya harus ditutup?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konsep
hukum administrasi pelanggaran terhadap hukum administrasi yang sifatnya repraratoir artinya memulihkan. Jika persyaratan pelaku usaha belum lengkap, yah dilengkapi, atau jika belum ada, yah difasilitasi atau diadakan pemerintah. Jadi jangan main ancam eksekusi.

Oleh karena itu, Pemkab Sikka wajib membuat Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati tentang Perizinan Berusaha untuk pendirian Pasar
Rakyat yang sesuai pendekatan risiko dan semangat peningkatan ekonomi
rakyat dalam UU Cipta Kerja.

Pertanyaannya apakah Pemkab Sikka sudah
mempunyai Perda atau Perbup Perizinan Berusaha Untuk Pendirian Pasar Rakyat?

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:12 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya

Berita Terbaru

Daerah

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:35 WITA