Apalagi prinsip pemerintahan yang baik adalah kepastian hukum, kecermatan dan memberikan pengharapan yang pasti bagi pelaku usaha.
Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 75, 76, 77 serta 78 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, dijelaskan bagi warga masyarakat yang merasa rugi
dengan keputusan atau penetapan tertulis pejabat dan/atau Penjabat TUN, maka berhak mengajukan upaya administratif berupa keberatan kepada pejabat yang
menerbitkan keputusan tersebut. Dalam konteks kasus ini, kepada Penjabat Bupati Sikka.
Penjabat Bupati Sikka berwenang memberikan jawaban atas keberatan tersebut dengan jangka waktu 10 hari kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemkab Sikka jangan paksakan kehendak untuk menutup Pasar
Wuring. Mari tunjukan bahwa pemerintah dan warga adalah mitra atau subjek, bukan berseberangan atau sebagai objek pembangunan. Semoga!***
Ditulis oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya



Ikuti Kami
Subscribe












