Jangan Paksa Tutup Pasar Wuring

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 30 November 2023 - 20:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 5,111 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marianus Gaharpung

Marianus Gaharpung

Apalagi prinsip pemerintahan yang baik adalah kepastian hukum, kecermatan dan memberikan pengharapan yang pasti bagi pelaku usaha.

Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 75, 76, 77 serta 78 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, dijelaskan bagi warga masyarakat yang merasa rugi
dengan keputusan atau penetapan tertulis pejabat dan/atau Penjabat TUN, maka berhak mengajukan upaya administratif berupa keberatan kepada pejabat yang
menerbitkan keputusan tersebut. Dalam konteks kasus ini, kepada Penjabat Bupati Sikka.

Penjabat Bupati Sikka berwenang memberikan jawaban atas keberatan tersebut dengan jangka waktu 10 hari kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemkab Sikka jangan paksakan kehendak untuk menutup Pasar
Wuring. Mari tunjukan bahwa pemerintah dan warga adalah mitra atau subjek, bukan berseberangan atau sebagai objek pembangunan. Semoga!***

Ditulis oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya

Berita Terkait

Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan
China Flores: Jejak Panjang dan Integrasi Sosial
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Pascagempa Bumi Tektonik, 777,7 Ton Bantuan Mengalir Melalui Maumere dan Labuan Bajo

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:33 WITA

Wabup Sikka Serahkan 20 Unit Tenda untuk Korban Gempa di Talibura

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:09 WITA

Pascagempa Bumi, Belanja Modal di Sikka “Hilang” Rp 12 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:00 WITA

PDI Perjuangan Lepas Kapal RS Laksamana Malahayati Bantu Korban Gempa di NTT

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:20 WITA

Longsor Ekstrim di Palue Akibat Gempa Bumi, Balai Jalan PUPR Kirim 3 Unit Exavator

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:11 WITA

Gempa Guncang Sikka, Belanja Tidak Terduga Naik Drastis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:14 WITA

Padam 5 Hari Akibat Gempa Bumi Tektonik, Listrik di Palue Kembali Nyala

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:05 WITA

Anak-Anak di Nitunglea-Palue Lewati 5 Titik Longsoran Ekstrim Demi Ambil Bantuan Sembako

Berita Terbaru

Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi menyerahkan bantuan tenda kepada warga terdampak gempa bumi tektonik di Kecamatan Talibura, Sabtu (22/8)

Bencana Alam

Wabup Sikka Serahkan 20 Unit Tenda untuk Korban Gempa di Talibura

Sabtu, 22 Agu 2026 - 14:33 WITA