Jika belum ada, lalu atas dasar peraturan apa kok Pemkab Sikka penuh percaya diri main ancam tutup Pasar Wuring? Ini bisa saja ada dugaan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (onrechtmatic overheids daad) sebagaimana Perma Nomor 2 Tahun 2017.
Kedua, jika Perda Perizinan Usaha Pasar Rakyat belum ada, padahal CV Bengkunis Jaya
sudah ada NIB diberikan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Investasi, apakah boleh pelaku usahanya diharuskan
tutup usahanya?
Jawabnya tidak boleh. Jika benar Pasar Rakyat Wuring termasuk
dalam klasifikasi kegiatan ekonomi risiko rendah, maka pemerintah daerah tidak bisa
serta merta mewajibkan pelaku usaha untuk menutup pasar rakyat tersebut. Ingat!! Bahwa NIB dianggap sebagai legalitas dalam
usaha yang berisiko rendah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 8 UU Cipta Kerja menegaskan dengan jelas.
(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf a berupa pemberian nomor induk berusaha yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha.
(2) Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti
registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai
identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.


Ikuti Kami
Subscribe












