Maka, dalam kasus ini kita perlu melakukan kajian lebih lanjut
terkait penataan ruang oleh Bupati Sikka. Apakah penataan ruang di Sikka sudah
benar dan sesuai aturan?Apakah sudah ada RDTR detail dan setiap zonasi wilayah yang ditentukan pemerintah daerah?
Untuk itu, Pemkab Sikka perlu mempertimbangkan ulang penutupan Pasar Rakyat Wuring, karena memang terjadi berbagai perubahan yang sangat signifikan setelah berlakunya UU Cipta Kerja, terutama Perizinan Berusaha. Perubahan sejak
adanya UU Cipta Kerja perlu waktu dan membutuhkan penyesuaian di daerah-daerah.
Selain itu, Pemkab Sikka harus mengingat bahwa semangat UU Cipta Kerja difokuskan pada pengembangan, penataan, dan pembinaan yang setara dan
berkeadilan terhadap pasar rakyat, yang dimaksudkan untuk menyederhanakan dan kepastian proses perizinan berusaha yang diajukan pelaku usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyederhanaan juga mencakup pengintegrasian dengan persyaratan lain yang diperlukan dan dilakukan menggunakan sistem elektronik (penjelasan Pasal 46 angka 3 UU Cipta Kerja).
Atas dasar hal-hal tersebut, maka rekomendasi kepada Pemkab Sikka, bahwa penyelesaian Pasar Wuring bukan dengan cara ancam tutup.
Karena pemerintah
bukan kapasitas sebagai eksekutor tetapi sebagai fasilitator serta mediator. Pencabutan izin atau penutupan tempat usaha adalah upaya terakhir (ultimum remedium).


Ikuti Kami
Subscribe












