Jangan Paksa Tutup Pasar Wuring

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 30 November 2023 - 20:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 5,111 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marianus Gaharpung

Marianus Gaharpung

Untuk itu, pasar rakyat yang berisiko rendah telah memiliki legalitas berdasar pada NIB saja. Apabila legalitas tersebut telah ada, maka tidak bisa dipaksa
untuk menutup usahanya.

Tidak ada dasar yang sah untuk menutup usaha pasar rakyat, karena dalam UU Cipta Kerja sebagai pedoman utama sudah menyatakan NIB merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan usaha itu.

Berarti, Pemerintah
Pusat melalui penerbitan NIB telah menyetujui  memberikan dan
dapat melakukan usaha pasar rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga, apakah pasar rakyat boleh di zona permukiman kota berdasarkan Pasal 79 ayat 3? Apakah di zona perkotaan tidak boleh ada pasar rakyat?

Pasar rakyat boleh berlokasi di lingkungan permukiman kota, sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 79 ayat (3) PP Nomor 29 Tahun 2021.

“Pasar Rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berlokasi di setiap sistem jaringan jalan,
termasuk sistem jaringan jalan lokal atau jalan lingkungan di kawasan pelayanan
bagian kabupaten/ kota, lokal, atau lingkungan (perumahan) di dalam
kabupaten/kota”.

Pasal ini sudah cukup menjelaskan. Pertama, pasar rakyat boleh (dapat) berada di
lingkungan perumahan. Dan kedua, pasar rakyat tersebut berada di kabupaten/kota, yang tentu saja masuk dalam zonasi yang diatur RTRW Kabupaten/Kota dan/atau RDTR
Kabupaten/Kota.

Berita Terkait

Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan
China Flores: Jejak Panjang dan Integrasi Sosial
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Pascagempa Bumi Tektonik, 777,7 Ton Bantuan Mengalir Melalui Maumere dan Labuan Bajo

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:33 WITA

Wabup Sikka Serahkan 20 Unit Tenda untuk Korban Gempa di Talibura

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:09 WITA

Pascagempa Bumi, Belanja Modal di Sikka “Hilang” Rp 12 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:00 WITA

PDI Perjuangan Lepas Kapal RS Laksamana Malahayati Bantu Korban Gempa di NTT

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:20 WITA

Longsor Ekstrim di Palue Akibat Gempa Bumi, Balai Jalan PUPR Kirim 3 Unit Exavator

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:11 WITA

Gempa Guncang Sikka, Belanja Tidak Terduga Naik Drastis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:14 WITA

Padam 5 Hari Akibat Gempa Bumi Tektonik, Listrik di Palue Kembali Nyala

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:05 WITA

Anak-Anak di Nitunglea-Palue Lewati 5 Titik Longsoran Ekstrim Demi Ambil Bantuan Sembako

Berita Terbaru

Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi menyerahkan bantuan tenda kepada warga terdampak gempa bumi tektonik di Kecamatan Talibura, Sabtu (22/8)

Bencana Alam

Wabup Sikka Serahkan 20 Unit Tenda untuk Korban Gempa di Talibura

Sabtu, 22 Agu 2026 - 14:33 WITA