Untuk itu, pasar rakyat yang berisiko rendah telah memiliki legalitas berdasar pada NIB saja. Apabila legalitas tersebut telah ada, maka tidak bisa dipaksa
untuk menutup usahanya.
Tidak ada dasar yang sah untuk menutup usaha pasar rakyat, karena dalam UU Cipta Kerja sebagai pedoman utama sudah menyatakan NIB merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan usaha itu.
Berarti, Pemerintah
Pusat melalui penerbitan NIB telah menyetujui memberikan dan
dapat melakukan usaha pasar rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga, apakah pasar rakyat boleh di zona permukiman kota berdasarkan Pasal 79 ayat 3? Apakah di zona perkotaan tidak boleh ada pasar rakyat?
Pasar rakyat boleh berlokasi di lingkungan permukiman kota, sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 79 ayat (3) PP Nomor 29 Tahun 2021.
“Pasar Rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berlokasi di setiap sistem jaringan jalan,
termasuk sistem jaringan jalan lokal atau jalan lingkungan di kawasan pelayanan
bagian kabupaten/ kota, lokal, atau lingkungan (perumahan) di dalam
kabupaten/kota”.
Pasal ini sudah cukup menjelaskan. Pertama, pasar rakyat boleh (dapat) berada di
lingkungan perumahan. Dan kedua, pasar rakyat tersebut berada di kabupaten/kota, yang tentu saja masuk dalam zonasi yang diatur RTRW Kabupaten/Kota dan/atau RDTR
Kabupaten/Kota.


Ikuti Kami
Subscribe












