Jangan Paksa Tutup Pasar Wuring

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 30 November 2023 - 20:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 5,115 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marianus Gaharpung

Marianus Gaharpung

Untuk itu, pasar rakyat yang berisiko rendah telah memiliki legalitas berdasar pada NIB saja. Apabila legalitas tersebut telah ada, maka tidak bisa dipaksa
untuk menutup usahanya.

Tidak ada dasar yang sah untuk menutup usaha pasar rakyat, karena dalam UU Cipta Kerja sebagai pedoman utama sudah menyatakan NIB merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan usaha itu.

Berarti, Pemerintah
Pusat melalui penerbitan NIB telah menyetujui  memberikan dan
dapat melakukan usaha pasar rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga, apakah pasar rakyat boleh di zona permukiman kota berdasarkan Pasal 79 ayat 3? Apakah di zona perkotaan tidak boleh ada pasar rakyat?

Pasar rakyat boleh berlokasi di lingkungan permukiman kota, sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 79 ayat (3) PP Nomor 29 Tahun 2021.

“Pasar Rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berlokasi di setiap sistem jaringan jalan,
termasuk sistem jaringan jalan lokal atau jalan lingkungan di kawasan pelayanan
bagian kabupaten/ kota, lokal, atau lingkungan (perumahan) di dalam
kabupaten/kota”.

Pasal ini sudah cukup menjelaskan. Pertama, pasar rakyat boleh (dapat) berada di
lingkungan perumahan. Dan kedua, pasar rakyat tersebut berada di kabupaten/kota, yang tentu saja masuk dalam zonasi yang diatur RTRW Kabupaten/Kota dan/atau RDTR
Kabupaten/Kota.

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:12 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya

Berita Terbaru

Daerah

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:35 WITA