“Oleh karena
itu kami masih diberikan dan atau memiliki kesempatan untuk mengajukan
keberatan,” tulis Waode Karmila Wati.
Dokter hewan ini menegaskan terdapat kejanggalan atas fakta dan data yang dibeberkan Penjabat Bupati Sikka. Karena itu, ujar dia, perlu diluruskan, dicermati
lebih dalam, serta dilakukan uraian penjelasan yang benar sesuai kondisi dan keadaan perkembangan yang ada dan yang sebenar-benarnya.
“Fakta dan data-data yang kami kemukakan dapat dipertanggung jawabkan
sepenuhnya,” ungkap dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, apa yang dikemukakan tentang uraian fakta dan data dari Pemkab Sikka adalah suatu asumsi yang tidak benar dan tidak mendasar, serta mengandung pengaburan dan/atau
pengingkaran atas adanya suatu fakta dan data, yang nyata-nyata ada.
Kedua, bahwa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023, Pemerintah RI menerbitkan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 091221003814 kepada CV Bengkunis Jaya dengan menyertakan lampiran Kegiatan Usaha Skala UMK KBLI Risiko Rendah Perizinan Tunggal, Kode KBLI 47112 Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional), dengan Jenis
Produksi Pasar Rakyat Tradisional.
“Dan oleh karena itu CV Bengkunis
Jaya telah memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha,” tegas dia.


Ikuti Kami
Subscribe












