Kedua, keberadaan dan aktifitas Pasar Wuring sudah sesuai ketentuan peruntukan, dan keberadaannya sesuai PP Nomor 29 Tahun 2021 Pasal 79 Ayat (3). Dan juga sudah sesuai ketentuan zona kawasan peruntukannya.
Ketiga, bahwa kemudian ada ancaman untuk melakukan penutupan terhadap aktifitas dan/atau kegiatan Pasar Wuring, apakah ini bukan merupakan
tindakan sewenang-wenang yang dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum (onrechtmatige daad).
Dengan demikian terjadi perampasan atas hak-hak orang yang berusaha mencari nafkah, pengingkaran terhadap hak dan kewajiban orang yang berusaha
dalam suatu mata pencaharian untuk kehidupan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jelas-jelas bahwa
upaya dan/atau usaha melakukan penutupan aktifitas dan/atau kegiatan Pasar Wuring merupakan tindakan sewenang-wenang yang tidak dapat dibenarkan secara hukum, bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan kebenaran dalam hukum, yang seharusnya dijunjung tinggi, apalagi di
dalam negara yang menganut sistem negara hukum.
Keempat, bahwa sangat jelas kegiatan dan/atau aktifitas jual-beli yang berada di
Pasar Wuring ditujukan semata-mata demi kepentingan sifat tradisional masyarakat setempat yang memerlukan wadah berupa pasar tradisional, dan tidak ada ketentuan yang melarang pelaku usaha melakukan usaha pasar rakyat yang bersifat tradisional.
“Apabila di dalam operasionalnya
ditemukan adanya hal yang bersifat teknis kurang tepat, maka yang
diperlukan adalah suatu pembinaan yang berkaitan dengan sifat
ketradisionalan dari pasar yang bersangkutan, bukan kemudian dilakukan
suatu ancaman penutupan,” tegas Waode Karmila Wati.


Ikuti Kami
Subscribe












