Kedelapan, bahwa dengan demikian adalah sangat tidak tepat dan tidak benar, dan melawan nilai-nilai kemanusian bagi kelompok masyarakat kecil yang menghendaki adanya aktifitas kegiatan pasar tradisional jika upaya penutupan kegiatan dan/atau aktifitas Pasar Wuring dilakukan.
Selain argumentasi tersebut, Waode Karmila Wati juga mempertanyakan apakah Pemkab Sikka melayani Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) atau Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R). Dia mengaku informasi tentang hal ini tidak dapat diakses secara mandiri.
“Tentang hal ini kami belum dapat jawaban dari Pemkab Sikka,” alasan dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Waode Karmila Wati berharap semua uraian yang dia jelaskan dalam surat tanggapan, boleh menjadi pertimbangan bagi kepentingan Pemkab Sikka terutama terhadap
kehendak masyarakat yang memerlukan keberadaan Pasar Wuring sebagai pasar tradisional.
Sebelumnya, Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera menyebut berdasarkan monitoring dan pengawasan terhadap Pasar Wuring, ditemukan fakta dan data bahwa Pasar Wuring tidak memenuhi persyaratan
dasar perizinan berusaha.
Dia menambahkan lokasi pendirian pasar rakyat harus mengacu kepada Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota dan Rencana Datail Tata Ruang
Kabupaten/Kota.
Pimpinan CV Bengkunis
Jaya diberi waktu paling lama 14 hari sejak dikeluarkannya Surat Penghentian Aktifitas Pasar
Wuring.*** (eny)



Ikuti Kami
Subscribe












