Ketiga, bahwa berdasarkan rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sikka tahun 2012-2032, lahan lokasi Pasar Wuring di Kelurahan Wolomarang
Kecamatan Alok Barat dengan letak Koordinat Lot 8036’9.95”S Long 122012’0.44’’E masuk dalam katagori permukiman perkotaan.
Oleh karenanya, kata dia, aktifitas dan/atau keberadaan pasar tradisional diperbolehkan
berada pada zona kawasan permukiman perkotaan sesuai PP Nomor 29 Tahun 2021 Pasal 79 Ayat (3).
“Tidak ada ketentuan yang melarang adanya aktifitas pasar tradisional di kawasan permukiman
perkotaan. Dengan demikian keberadaan Pasar Wuring tidak bermasalah,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terhadap 3 hal utama ini, Waode Karmila Wati kemudian menguraikan sejumlah argumentasi untuk mempertahankan eksistensi Pasar Wuring.
Pertama, Pasar Wuring telah memenuhi persyaratan dasar untuk perizinan
berusaha dan CV Bengkunis Jaya berdasarkan pengawasan menurut ketentuan pada https://pengawasan.oss.go.id status tab sanksi 0 atau nol.
Dengan pengertian ini, ujar dia, maka CV Bengkunis Jaya selaku pengelola pasar dinyatakan tidak ada dan tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan pengelola.


Ikuti Kami
Subscribe












