Kelima, bahwa CV Bengkunis Jaya yang melakukan aktifitas pengelolaan Pasar Wuring, jelas-jelas telah memiliki ijin dengan NIB 0912210038148 yang ditandatangani dan dikeluarkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal RI, dengan tanda elektronik.
Dengan demikian sangat jelas bahwa keberadaan CV Bengkunis Jaya adalah sah secara hukum, selama belum ada ketentuan yang membatalkan keberadaan NIB dari CV Bengkunis Jaya itu sendiri.
Keenam, bahwa dengan demikian adalah sangat bertentangan dengan hukum
apabila Penjabat Bupati Sikka dengan sewenang-wenang tanpa memberi kesempatan lain hanya dalam waktu 14 hari memberi waktu kepada CV Bengkunis Jaya untuk melengkapi surat-surat yang tidak jelas mengenai perizinan
dan/atau kelengkapan administrasi lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Padahal dokumen-dokumen yang dimaksudkan sudah mencukupi keberadaannya,” seru Waode Karmila Wati.
Ketujuh, sesungguhnya langkah pembinaan yang harus dikedepankan pihak Pemerintah Kabupaten Sikka terhadap CV Bengkunis Jaya.
Apalagi yang dilakukan CV Bengkunis Jaya adalah aktifitas yang bersifat melakukan bantuan penempatan suatu lahan milik pribadi guna kepentingan masyarakat secara sepenuhnya dan menghidupkan suatu kegiatan dan/atau aktifitas pasar tradisional yang merupakan tempat berputarnya sokoguru roda ekonomi masyarakat “kecil”. Bukan justeru
melakukan upaya penutupan.


Ikuti Kami
Subscribe












