Maumere-SuaraSikka.com: Caleg Terpilih DPRD Sikka dari Partai Demokrat YS alias J sudah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Kamis (16/5). Namun hingga Senin (20/5), penyidik Reskrim Polres Sikka belum menahan yang bersangkutan.
Kapolres Sikka melalui KBO Reskrim Ipda Sang Nyoman Parwata yang dihubungi di Polres Sikka, Senin (20/5), mengaku pihaknya belum menahan TS alias J.
Dia menjelaskan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah kirim surat pemanggilan,” jelas dia singkat.
Sementara itu Alfonsus Hilarius Ase, kuasa hukum YS alias J yang ditemui di Polres Sikka, Senin (20/5), belum mau memberikan keterangan. Dia beralasan sedang tidak konsentrasi akibat gangguan kesehatan pada kaki karena diduga asam urat.
“Minta maaf, saya tidak konsen, ini kaki sakit sekali, hari ini ke sini karena pendampingan kasus yang lain, tapi saya sudah minta untuk ditunda,” jawab dia.
Alfons Hilarius Ase lalu meninggalkan Reskrim Polres Sikka. Tampak dia berjalan tertatih-tatih, dituntun salah seorang kawannya.
Sebelumnya diberitakan penyidik Reskrim Polres Sikka menetapkan YS alias J, seorang Caleg Terpilih dari Partai Demokrat Kabupaten Sikka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolres Sikka melalui Kasi Humas AKP Susanto menjelaskan penetapan YS alias J sebagai tersangka didahului dengan gelar perkara.
“Kemarin (Kamis, 16/5, Red) penyidik Polres Sikka sudah melaksanakan gelar perkara penetapan YS alias J sebagai tersangka,” jelas dia kepada media ini, Jumat (17/5).
Dia mengatakan dalam gelar perkara tersebut diketahui YS alias J berperan dalam merekrut, memindahkan dan mengirim korban sebagai tenaga kerja non prosedural.
YS alias J dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 186 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Humas Polres Sikka mengatakan hingga saat ini YS alias J belum ditahan. Selain itu, tambah dia, kemungkinan bisa saja ada tambahan tersangka lain.
YS alias J diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bahkan salah satu tenaga kerja yang direkrut secara ilegal, dikabarkan meninggal dunia karena ditelantarkan.
Namun kabar tersebut dibantah YS alias J melalui Dominikus Tukan dan Hilarius Alfons Ase selaku Kuasa Hukum YS alias J.
“Klien kami tidak pernah merekrut siapa pun untuk ke mana pun. Hanya sebatas diminta oleh keluarga untuk mendapatkan pekerjaan,” tegas Dominikus Tukan.
Dalam keterangan pers beberapa waktu lalu, YS alias J mengatakan sebanyak 32 orang yang meminta ikut bersamanya ke Kalimantan Timur untuk mendapatkan pekerjaan. Dia beralasan keluarga dan tim sukses yang meminta pekerjaan kepada dirinya karena dia memiliki banyak relasi di Kalimantan Timur.*** (eny)