Setelah Ditetapkan Tersangka TPPO di Sikka, Penyidik Belum Tahan YS

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 20 Mei 2024 - 11:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 412 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YS alias J, tersangka TPPO

YS alias J, tersangka TPPO

Maumere-SuaraSikka.com: Caleg Terpilih DPRD Sikka dari Partai Demokrat YS alias J sudah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Kamis (16/5). Namun hingga Senin (20/5), penyidik Reskrim Polres Sikka belum menahan yang bersangkutan.

Kapolres Sikka melalui KBO Reskrim Ipda Sang Nyoman Parwata yang dihubungi di Polres Sikka, Senin (20/5), mengaku pihaknya belum menahan TS alias J.

Dia menjelaskan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah kirim surat pemanggilan,” jelas dia singkat.

Sementara itu Alfonsus Hilarius Ase, kuasa hukum YS alias J yang ditemui di Polres Sikka, Senin (20/5), belum mau memberikan keterangan. Dia beralasan sedang tidak konsentrasi akibat gangguan kesehatan pada kaki karena diduga asam urat.

“Minta maaf, saya tidak konsen, ini kaki sakit sekali, hari ini ke sini karena pendampingan kasus yang lain, tapi saya sudah minta untuk ditunda,” jawab dia.

Baca Juga :  Jaringan HAM Sikka Desak Bongkar Dugaan Praktik TPPO di Eltras Pub

Alfons Hilarius Ase lalu meninggalkan Reskrim Polres Sikka. Tampak dia berjalan tertatih-tatih, dituntun salah seorang kawannya.

Sebelumnya diberitakan penyidik Reskrim Polres Sikka menetapkan YS alias J, seorang Caleg Terpilih dari Partai Demokrat Kabupaten Sikka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Sikka melalui Kasi Humas AKP Susanto menjelaskan penetapan YS alias J sebagai tersangka didahului dengan gelar perkara.

“Kemarin (Kamis, 16/5, Red) penyidik Polres Sikka sudah melaksanakan gelar perkara penetapan YS alias J sebagai tersangka,” jelas dia kepada media ini, Jumat (17/5).

Dia mengatakan dalam gelar perkara tersebut diketahui YS alias J berperan dalam merekrut, memindahkan dan mengirim korban sebagai tenaga kerja non prosedural.

YS alias J dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 186 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Bangunan di Wailiti Dijilat Api, 27 Ton Kopra Terbakar, Micky Soru Rugi Rp 300 Juta

Kasi Humas Polres Sikka mengatakan hingga saat ini YS alias J belum ditahan. Selain itu, tambah dia, kemungkinan bisa saja ada tambahan tersangka lain.

YS alias J diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bahkan salah satu tenaga kerja yang direkrut secara ilegal, dikabarkan meninggal dunia karena ditelantarkan.

Namun kabar tersebut dibantah YS alias J melalui Dominikus Tukan dan Hilarius Alfons Ase selaku Kuasa Hukum YS alias J.

“Klien kami tidak pernah merekrut siapa pun untuk ke mana pun. Hanya sebatas diminta oleh keluarga untuk mendapatkan pekerjaan,” tegas Dominikus Tukan.

Dalam keterangan pers beberapa waktu lalu, YS alias J mengatakan sebanyak 32 orang yang meminta ikut bersamanya ke Kalimantan Timur untuk mendapatkan pekerjaan. Dia beralasan keluarga dan tim sukses yang meminta pekerjaan kepada dirinya karena dia memiliki banyak relasi di Kalimantan Timur.*** (eny)

Berita Terkait

Wakapolda NTT Berkunjung ke SMPN 048 Gaikiu, Polisi Dirikan 2 Unit Tenda KBM
1 LC Eltras Pub Terlilit Cashbone Dikabarkan “Kabur” dari Selter TRuK-F Maumere
Bangunan SDK Nuabhana di Wolorega Paga Rusak Berat, Luput dari Perhatian Pemerintah
Meski KBM di Sekolah Lain, 52 Siswa SMPN 048 Gaikiu Konsisten Tidak DO
Bangunan Sekolah Belum Layak, 20 Siswa SMPN 49 Renggarasi Terpaksa KBM di SDK Paipenga
LPMP NTT Dorong Kementerian Respon Cepat Tangani SMPN 048 Gaikiu di Kabupaten Sikka
Petrus Selestinus Ingatkan Anggota DPR RI Muhammad Khozin Jangan Intervensi Polda NTT
Kriminal di Sikka, Pencuri Dibekuk di Rujab Bupati, Pemain Narkoba Digelandang dari Kantor Bupati
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 16:17 WITA

Wakapolda NTT Berkunjung ke SMPN 048 Gaikiu, Polisi Dirikan 2 Unit Tenda KBM

Senin, 16 Februari 2026 - 13:35 WITA

1 LC Eltras Pub Terlilit Cashbone Dikabarkan “Kabur” dari Selter TRuK-F Maumere

Senin, 16 Februari 2026 - 08:49 WITA

Bangunan SDK Nuabhana di Wolorega Paga Rusak Berat, Luput dari Perhatian Pemerintah

Minggu, 15 Februari 2026 - 08:30 WITA

Meski KBM di Sekolah Lain, 52 Siswa SMPN 048 Gaikiu Konsisten Tidak DO

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:35 WITA

LPMP NTT Dorong Kementerian Respon Cepat Tangani SMPN 048 Gaikiu di Kabupaten Sikka

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:14 WITA

Petrus Selestinus Ingatkan Anggota DPR RI Muhammad Khozin Jangan Intervensi Polda NTT

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:18 WITA

Kriminal di Sikka, Pencuri Dibekuk di Rujab Bupati, Pemain Narkoba Digelandang dari Kantor Bupati

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:11 WITA

Bangunan di Wailiti Dijilat Api, 27 Ton Kopra Terbakar, Micky Soru Rugi Rp 300 Juta

Berita Terbaru

Tahun Kuda Api

Nasional

Selamat Datang Tahun Kuda Api!

Senin, 16 Feb 2026 - 10:26 WITA