Setelah Ditetapkan Tersangka TPPO di Sikka, Penyidik Belum Tahan YS

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 20 Mei 2024 - 11:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 379 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YS alias J, tersangka TPPO

YS alias J, tersangka TPPO

Maumere-SuaraSikka.com: Caleg Terpilih DPRD Sikka dari Partai Demokrat YS alias J sudah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Kamis (16/5). Namun hingga Senin (20/5), penyidik Reskrim Polres Sikka belum menahan yang bersangkutan.

Kapolres Sikka melalui KBO Reskrim Ipda Sang Nyoman Parwata yang dihubungi di Polres Sikka, Senin (20/5), mengaku pihaknya belum menahan TS alias J.

Dia menjelaskan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah kirim surat pemanggilan,” jelas dia singkat.

Sementara itu Alfonsus Hilarius Ase, kuasa hukum YS alias J yang ditemui di Polres Sikka, Senin (20/5), belum mau memberikan keterangan. Dia beralasan sedang tidak konsentrasi akibat gangguan kesehatan pada kaki karena diduga asam urat.

“Minta maaf, saya tidak konsen, ini kaki sakit sekali, hari ini ke sini karena pendampingan kasus yang lain, tapi saya sudah minta untuk ditunda,” jawab dia.

Baca Juga :  Kasus ASF Terbaru di Sikka, 1 Lagi Babi Mati di Paubekor

Alfons Hilarius Ase lalu meninggalkan Reskrim Polres Sikka. Tampak dia berjalan tertatih-tatih, dituntun salah seorang kawannya.

Sebelumnya diberitakan penyidik Reskrim Polres Sikka menetapkan YS alias J, seorang Caleg Terpilih dari Partai Demokrat Kabupaten Sikka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Sikka melalui Kasi Humas AKP Susanto menjelaskan penetapan YS alias J sebagai tersangka didahului dengan gelar perkara.

“Kemarin (Kamis, 16/5, Red) penyidik Polres Sikka sudah melaksanakan gelar perkara penetapan YS alias J sebagai tersangka,” jelas dia kepada media ini, Jumat (17/5).

Dia mengatakan dalam gelar perkara tersebut diketahui YS alias J berperan dalam merekrut, memindahkan dan mengirim korban sebagai tenaga kerja non prosedural.

YS alias J dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 186 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kasus Babi Mati di Paubekor, Petugas Keswan Sikka Ambil Sampel Darah

Kasi Humas Polres Sikka mengatakan hingga saat ini YS alias J belum ditahan. Selain itu, tambah dia, kemungkinan bisa saja ada tambahan tersangka lain.

YS alias J diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bahkan salah satu tenaga kerja yang direkrut secara ilegal, dikabarkan meninggal dunia karena ditelantarkan.

Namun kabar tersebut dibantah YS alias J melalui Dominikus Tukan dan Hilarius Alfons Ase selaku Kuasa Hukum YS alias J.

“Klien kami tidak pernah merekrut siapa pun untuk ke mana pun. Hanya sebatas diminta oleh keluarga untuk mendapatkan pekerjaan,” tegas Dominikus Tukan.

Dalam keterangan pers beberapa waktu lalu, YS alias J mengatakan sebanyak 32 orang yang meminta ikut bersamanya ke Kalimantan Timur untuk mendapatkan pekerjaan. Dia beralasan keluarga dan tim sukses yang meminta pekerjaan kepada dirinya karena dia memiliki banyak relasi di Kalimantan Timur.*** (eny)

Berita Terkait

Hasil Uji Laboratorium, Babi Sakit di Paubekor Terdeteksi Positif ASF
Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta
91 Lembaga di Sikka Terima Dana Hibah Rp 36 Miliar Lebih
Kasus Babi Mati di Paubekor, Petugas Keswan Sikka Ambil Sampel Darah
Kasus ASF Terbaru di Sikka, 1 Lagi Babi Mati di Paubekor
4 Desa dan Kelurahan di Sikka Positif ASF
ASF Mengganas di Sikka, 133 Ekor Babi Mati
Peringati Hari Jadi ke-35, Yayasan Anand Ashram Gelar Seminar Teknologi AI
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:00 WITA

Hasil Uji Laboratorium, Babi Sakit di Paubekor Terdeteksi Positif ASF

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:29 WITA

Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:28 WITA

91 Lembaga di Sikka Terima Dana Hibah Rp 36 Miliar Lebih

Senin, 20 Januari 2025 - 11:30 WITA

Kasus Babi Mati di Paubekor, Petugas Keswan Sikka Ambil Sampel Darah

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:13 WITA

Kasus ASF Terbaru di Sikka, 1 Lagi Babi Mati di Paubekor

Minggu, 19 Januari 2025 - 09:40 WITA

ASF Mengganas di Sikka, 133 Ekor Babi Mati

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:00 WITA

Peringati Hari Jadi ke-35, Yayasan Anand Ashram Gelar Seminar Teknologi AI

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:27 WITA

Permohonan PHP Pilkada Sikka Lewati Waktu, Kemungkinan Tidak Memenuhi Syarat Formil

Berita Terbaru

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sikka Paul Prasetya

Daerah

91 Lembaga di Sikka Terima Dana Hibah Rp 36 Miliar Lebih

Selasa, 21 Jan 2025 - 14:28 WITA

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka Yohanes Emil Satriawan

Daerah

Kasus ASF Terbaru di Sikka, 1 Lagi Babi Mati di Paubekor

Minggu, 19 Jan 2025 - 11:13 WITA