
PILKADA Serentak 2024 tinggal hitungan waktu. KPU telah menetapkan hari pemungutan suara terjadi pada Rabu 27 Nopember 2024. Persis hari ini lagi 6 bulan saja.
Partai-partai politik di Kabupaten Sikka terus melakukan komunikasi intensif. Arahnya untuk membentuk koalisi. Langkah politik ini memang harus dilakukan. Alasannya sederhana, karena tidak ada satu pun partai politik di Kabupaten Sikka yang secara sendiri bisa mengusung pasangan calon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Syarat dukungan pasangan calon melalui partai politik adalah minimal 7 kursi di DPRD Sikka. Terdapat 12 partai politik pemilik kursi di Kabupaten Sikka. Enam partai politik masing-masing memiliki 4 kursi, sementara 6 partai politik lain memiliki jumlah kursi di bawah itu.
Komunikasi politik tidak hanya dibangun antara partai-partai politik saja. Hal yang sama juga dilakukan para bakal calon. Komunikasi antara mereka tentu saja untuk mendapatkan chemistry pasangan calon. Bisa juga komunikasi bakal calon dengan partai-partai politik sebagai embrio pembentukan pasangan calon dan koalisi partai politik.

Saat ini sejumlah partai politik sepertinya sudah mendapatkan konsep yang sama untuk mendukung pasangan calon. Kalau dinamika tidak berubah, sepertinya tinggal menunggu waktu saja untuk membentuk koalisi permanen, kemudian deklarasi.
Pertama, proses politik di Partai Demokrat, Partai Hanura dan PPP sepertinya mulai mengerucut. Naga-naganya 3 partai politik ini dengan arah dukungan yang sama untuk pasangan calon Suitbertus Amandus dan Robertus Ray (Paket SARR). Jumlah kursi 7, sudah memenuhi syarat minimal dukungan.


Ikuti Kami
Subscribe












