Maumere-SuaraSikka.com: Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Henderina Malo bersama Pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Maumere I Nyoman Slamet Destrawan menandatangani Nota Kesepemahaman (Memorandum of Understanding) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatangan MoU berlangsung di Hotel Capa, Selasa (13/8). Hadir pada kesempatan itu Kasi Datun Fajrin Nurmansyah, Kasi BB Iwan Gustiawan, Kasi Pidum Dian Mario, dan Kasubag BIN Vincentius Wadhi. Dari BRI Maumere, hadir Manajer Bisnis Mikro Syaifuddin dan Manajer Bisnis Kecil Fransiskus Xaverius Ngeo dan sejumlah staf.
Pimpinan Cabang BRI Maumere I Nyoman Slamet Destrawan bersyukur sudah bisa melaksanakan MoU pada hari ini. Menurut dia, rencananya dilaksanakan beberapa waktu lalu, namun terkendala waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya baru 3 bulan di sini, Ibu Kajari baru 2 bulan, kami masih sama-sama sibuk, dan bersyukur hari ini kami bisa laksanakan penandatanganan MoU,” ujar dia.
Dalam nota kesepemahaman disebut bahwa PT BRI (Persero) Tbk Cabang Maumere selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya, serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas perbankan.
Sedangkan Kejaksaan Negeri Sikka merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, memiliki kedudukan menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan RI di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta tugas dan fungsi lainnya berdasarkan Undang-Undang.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya