Larangan dimaksud, lanjut dia, dikecualikan karena beberapa hal. Pertama, terdapat persetujuan tertulis dari pihak yang mengungkapkan atau memberikan data, informasi atau dokumen. Kedua, data, informasi, atau dokumen yang dimaksud telah diketahul publik.
Ketiga, terdapat perintah dari pengadilan atau instansi lain yang berwenang. Dan keempat, ditetapkan sebaliknya oleh peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kata dia, masing-masing pihak wajib melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kelalaian dan/atau pengungkapan dan/atau penyalahgunaan data, informasi atau dokumen dimaksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BRI Maumere dan Kejari Sikka bersepakat data, informasi dan dokumen hanya boleh digunakan untuk melaksanakan Nota Kesepemahaman dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain di luar pelaksanaan Nota Kesepahaman.
Dua lembaga ini juga bersepakat setiap data, informasi atau dokumen apapun yang didistribusikan kepada pihak lain, akan dianggap sebagai data, informasi atau dokumen yang bersifat rahasia, kecuali dinyatakan sebaliknya.
BRI Maumere dan Kejari Sikka juga bersepakat tidak melakukan distribusi data, informasi atau dokumen apapun melalui layanan elektronik yang bersifat publik, seperti layanan doud dan ermnail publik, tanpa melakukan pengamanan tambahan seperti penggunaan kata sandi atau enkripsi yang diberikan langsung kepada penerima.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












