Nota Kesepahaman antara BRI Maumere dan Kejari Sikka berlaku untuk jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani. Nota Kesepemahaman ini dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak dengan rancangan perpanjangan yang dikoordinasikan paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku Nota Kesepahaman berakhir.

BRI Maumere dan Kejari Sikka bersepakat Nota Kesepahaman dapat diakhiri sebelum jangka waktu 1 tahun, dengan ketentuan pihak yang bermaksud mengakhiri Nota Kesepahaman memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 3 bulan sebelum diakhirinya Nota Kesepahaman.
Usai penandatangan Nota Kesepemahaman, Kajari Sikka Henderina Malo membuka ruang tanya jawab dan diskusi terkait masalah keperdataan dan TUN.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Ikuti Kami
Subscribe












