Lalu pertimbangan hukum yaitu jasa hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan Pendapat Hukum (legal opinion) dan/atau pendampingan (legal asisstance) di bidang perdata dan tata usaha negara atas dasar permintaan BRI Maumere.

Sedangkan tindakan hukum lain yaitu pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara BRI Maumere dengan Lembaga Negara, Instansi Pemerintah di Pusat/Daerah, BUMN/BUMD.
“Untuk melaksanakan kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, kami terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kejari Sikka disertai dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permohonan dimaksud,” terang I Nyoman Slamet Destrawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menambahkan nantinya BRI Maumere dan Kejari Sikka saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelesaian masalah.
BRI Maumere dan Kejari Sikka dapat melakukan kerja sama dalam bentuk Workshop, Seminar, Sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD) dan Bimbingan Teknis dalam rangka peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia.
I Nyoman Slamet Destrawan juga menyinggung hal-hal yang bersifat rahasia yang dituangkan dalam Nota Kesepemahaman. Dia menegaskan para pihak dilarang mengungkapkan atau memberikan data, informasi atau dokumen dalam bentuk apapun kepada pihak lain.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












