Terhadap hal itu, BRI Maumere memandang perlu bekerjasama dengan Kejari Sikka dalam rangka penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Dengan semakin meningkatnya intensitas permasalahan hukum, kami bersepakat kerja sama dalam menyelamatkan, memulihkan kekayaan dan keuangan negara dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Pimpinan BRI Cabang Maumere.
I Nyoman Slamet Destrawan menyebutkan Nota Kesepemahaman dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejari Sikka dan BRI Maumere dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuannya, lanjut dia, untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi BRI Maumere, baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
Ruang lingkup bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Nota Kesepemahaman ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.
Dalam hal bantuan hukum, yaitu pemberian jasa hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara oleh Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












