Dia lalu ditangkap pada Rabu 4 September 2024 pada pukul 20.53 WIB di Alfamart Sukajaya, Jalan Al Huda 1 Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Tembak Paus
RS melakukan provokasi di media sosial TikTok pada Kamis, 5 Septeber 2024 pukul 16.12. Dia membuat narasi ancaman untuk melakukan penembakan terhadap Paus sebagai berikut “gw dah di istana mau nembak si paus”.
Dia lalu ditangkap pada Kamis 5 September 2024 pukul 19.35 di Sungai Batuang, Kelurahan Padang Kandang Pulau Air Padang Bintungan, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka akan diproses hukum. Proses hukum tersangka DF dan FA akan dilakukan Densus 88.
Sedangkan proses hukum terhadap RHF, LB, dan ER akan dilakukan Polda Metro Jaya yang didampingi Densus 88. Proses hukum HS dilaksanakan oleh Polda Bangka Belitung, didampingi Densus 88.
Proses hukum terhadap satu tersangka yakni RS dilaksanakan oleh Polres Padang Pariaman, didampingi Densus 88 AT.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












