Isinya adalah menyatakan bahwa tanah tersebut telah dan masih dikuasai secara fisik dan tidak dapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam keadaan sengketa.
Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 menyiapkan format baku untuk diisi pemohon, sebagai lampiran dalam pengajuan izin HGU. Lampiran dalam rangka Pemberian, Perpanjangan dan Pembaruan HGU dibuat sesuai format.
John Bala mengutip Pasal 84 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 pada konsiderans menimbang huruf e angka 7, menegaskan pada
saat pemeriksaan lapangan, tidak terdapat keberatan, sengketa, konflik
atau perkara dengan pihak lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apabila terdapat keberatan, sengketa, konflik atau perkara, dilengkapi dengan bukti penyelesaian, misalnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau
pencabutan surat keberatan.
Dari amanat Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, John Bala menyimpulkan dua hal. Pertama, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah adalah syarat yang wajib dipenuhi PT Krisrama sebagai pemohon HGU. Apabila tidak ada surat pernyataan ini, maka izin HGU tidak dapat diberikan kepada PT Krisrama.
Kedua, isi surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah harus mencantumkan dua unsur penting yakni tanah tersebut telah dan masih dikusai terus menerus secara fisik, dan tidak dapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam keadaan sengketa. Apabila tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud, maka izin HGU tidak dapat diberikan kepada PT Krisrama.

Fakta Lapangan
Terhadap fakta-fakta administrasi tersebut, dia lalu menyandingkan dengan fakta-fakta di lapangan, untuk menguji keterangan PT Krisrama sesuai atau bertentangan dengan fakta sesungguhnya.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












