Fakta Baru! John Bala Tuding PT Krisrama Dapat Izin HGU karena Beri Keterangan Palsu

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024 - 14:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 3,537 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

John Bala memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan keterangan palsu PT Krisrama, Selasa (24/9)

John Bala memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan keterangan palsu PT Krisrama, Selasa (24/9)

Isinya adalah menyatakan bahwa tanah tersebut telah dan masih dikuasai secara fisik dan tidak dapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam keadaan sengketa.

Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 menyiapkan format baku untuk diisi pemohon, sebagai lampiran dalam pengajuan izin HGU. Lampiran dalam rangka Pemberian, Perpanjangan dan Pembaruan HGU dibuat sesuai format.

John Bala mengutip Pasal 84 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 pada konsiderans menimbang huruf e angka 7, menegaskan pada
saat pemeriksaan lapangan, tidak terdapat keberatan, sengketa, konflik
atau perkara dengan pihak lain.

Apabila terdapat keberatan, sengketa, konflik atau perkara, dilengkapi dengan bukti penyelesaian, misalnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau
pencabutan surat keberatan.

Dari amanat Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, John Bala menyimpulkan dua hal. Pertama, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah adalah syarat yang wajib dipenuhi PT Krisrama sebagai pemohon HGU. Apabila tidak ada surat pernyataan ini, maka izin HGU tidak dapat diberikan kepada PT Krisrama.

Baca Juga :  100 Sak Semen dari Julie Laiskodat, Percepatan Pembangunan Jalan di Desa Gera

Kedua, isi surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah harus mencantumkan dua unsur penting yakni tanah tersebut telah dan masih dikusai terus menerus secara fisik, dan tidak dapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam keadaan sengketa. Apabila tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud, maka izin HGU tidak dapat diberikan kepada PT Krisrama.

Perseteruan masyarakat adat dan PT Krisrama diadukan ke Polres Sikka

Fakta Lapangan
Terhadap fakta-fakta administrasi tersebut, dia lalu menyandingkan dengan fakta-fakta di lapangan, untuk menguji keterangan PT Krisrama sesuai atau bertentangan dengan fakta sesungguhnya.

Berita Terkait

Semarak Hari Buruh, Nakertrans Sikka Gelar Banyak Kegiatan
100 Sak Semen dari Julie Laiskodat, Percepatan Pembangunan Jalan di Desa Gera
Imam Katolik di Sikka Dianiaya Umat Sendiri
Hakim Tolak Praperadilan Penetapan dan Penahanan Tersangka TPPO Eltras Pub Maumere
Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka Rp 600 Ribu, PKB Sikka Usulkan Kurangi Dana Pokir DPRD
Jaksa di Sikka Minta Penyidik Kasus Pembunuhan Noni Dalami Keterlibatan Pelaku Lain
Nasib Nakes PPPK Paruh Waktu di Sikka, Status Naik, Gaji Terjun Bebas
Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:28 WITA

Semarak Hari Buruh, Nakertrans Sikka Gelar Banyak Kegiatan

Minggu, 26 April 2026 - 08:49 WITA

100 Sak Semen dari Julie Laiskodat, Percepatan Pembangunan Jalan di Desa Gera

Jumat, 24 April 2026 - 13:25 WITA

Imam Katolik di Sikka Dianiaya Umat Sendiri

Selasa, 21 April 2026 - 19:22 WITA

Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka Rp 600 Ribu, PKB Sikka Usulkan Kurangi Dana Pokir DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 08:58 WITA

Jaksa di Sikka Minta Penyidik Kasus Pembunuhan Noni Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

Selasa, 21 April 2026 - 07:37 WITA

Nasib Nakes PPPK Paruh Waktu di Sikka, Status Naik, Gaji Terjun Bebas

Minggu, 19 April 2026 - 09:57 WITA

Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik

Jumat, 17 April 2026 - 19:51 WITA

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Berita Terbaru

Kadis Nakertrans Sikka Verdinando Lepe bersama Panitia Pelaksana Hari Buruh usai bertemu Bupati Sikka, Selasa (28/4)

Daerah

Semarak Hari Buruh, Nakertrans Sikka Gelar Banyak Kegiatan

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:28 WITA

Penyematan Mahkota Puteri Indonesia 2026 kepada Agnes Aditya Rahajeng

Nasional

Agnes Aditya Rahajeng asal Banten Raih Puteri Indonesia 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 08:29 WITA

Ilustrasi

Daerah

Imam Katolik di Sikka Dianiaya Umat Sendiri

Jumat, 24 Apr 2026 - 13:25 WITA