Fakta Baru! John Bala Tuding PT Krisrama Dapat Izin HGU karena Beri Keterangan Palsu

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024 - 14:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 3,545 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

John Bala memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan keterangan palsu PT Krisrama, Selasa (24/9)

John Bala memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan keterangan palsu PT Krisrama, Selasa (24/9)

Isinya adalah menyatakan bahwa tanah tersebut telah dan masih dikuasai secara fisik dan tidak dapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam keadaan sengketa.

Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 menyiapkan format baku untuk diisi pemohon, sebagai lampiran dalam pengajuan izin HGU. Lampiran dalam rangka Pemberian, Perpanjangan dan Pembaruan HGU dibuat sesuai format.

John Bala mengutip Pasal 84 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 pada konsiderans menimbang huruf e angka 7, menegaskan pada
saat pemeriksaan lapangan, tidak terdapat keberatan, sengketa, konflik
atau perkara dengan pihak lain.

Apabila terdapat keberatan, sengketa, konflik atau perkara, dilengkapi dengan bukti penyelesaian, misalnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau
pencabutan surat keberatan.

Dari amanat Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, John Bala menyimpulkan dua hal. Pertama, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah adalah syarat yang wajib dipenuhi PT Krisrama sebagai pemohon HGU. Apabila tidak ada surat pernyataan ini, maka izin HGU tidak dapat diberikan kepada PT Krisrama.

Baca Juga :  Seruan Camat Tanawawo di Sikka: Budayakan Membaca 30 Menit Setiap Hari

Kedua, isi surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah harus mencantumkan dua unsur penting yakni tanah tersebut telah dan masih dikusai terus menerus secara fisik, dan tidak dapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam keadaan sengketa. Apabila tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud, maka izin HGU tidak dapat diberikan kepada PT Krisrama.

Perseteruan masyarakat adat dan PT Krisrama diadukan ke Polres Sikka

Fakta Lapangan
Terhadap fakta-fakta administrasi tersebut, dia lalu menyandingkan dengan fakta-fakta di lapangan, untuk menguji keterangan PT Krisrama sesuai atau bertentangan dengan fakta sesungguhnya.

Berita Terkait

Bupati Sikka Launching E-Retribusi Parkir, Dorong Transparansi PAD
Dukung KBM di SMP Negeri 048 Sa Ate Gaikiu Tanawawo, Polres Sikka Distribusi Meubeler
70 Pendaftar Pertama di SMPK Santo Yohanes Nele Bebas Uang Sekolah 2 Bulan, Ada Juga Beasiswa dan Banyak Kemudahan Lain
Tim Polda NTT Kena Prank, Gula Halus Dikira Sabu, 2 Terduga Pelaku Dibebaskan
Operasi Narkotika di Maumere, Tim Polda NTT Diduga Salah Tangkap, Gula Halus Dikira Sabu
Sedia Payung Sebelum Hujan, Sedia JKN Sebelum Sakit
Aklamasi buat Us Bapa,  Pimpin Lagi Golkar Sikka
Seruan Camat Tanawawo di Sikka: Budayakan Membaca 30 Menit Setiap Hari
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:52 WITA

Bupati Sikka Launching E-Retribusi Parkir, Dorong Transparansi PAD

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:48 WITA

Dukung KBM di SMP Negeri 048 Sa Ate Gaikiu Tanawawo, Polres Sikka Distribusi Meubeler

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:39 WITA

70 Pendaftar Pertama di SMPK Santo Yohanes Nele Bebas Uang Sekolah 2 Bulan, Ada Juga Beasiswa dan Banyak Kemudahan Lain

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:32 WITA

Operasi Narkotika di Maumere, Tim Polda NTT Diduga Salah Tangkap, Gula Halus Dikira Sabu

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:13 WITA

Sedia Payung Sebelum Hujan, Sedia JKN Sebelum Sakit

Senin, 4 Mei 2026 - 18:23 WITA

Aklamasi buat Us Bapa,  Pimpin Lagi Golkar Sikka

Senin, 4 Mei 2026 - 09:10 WITA

Seruan Camat Tanawawo di Sikka: Budayakan Membaca 30 Menit Setiap Hari

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:14 WITA

Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka, Ketua DPRD Desak Segera Bikin Telaahan, Bupati Mengaku Belum Dapat Angka Pasti

Berita Terbaru

Fransisco Soarez Pati

Opini

China Flores: Jejak Panjang dan Integrasi Sosial

Senin, 11 Mei 2026 - 20:15 WITA

Defri Ngo

Opini

Arogansi Kekuasaan dan Matinya Ruang Dialog di Ende

Senin, 11 Mei 2026 - 19:28 WITA