Lalu karena gagal pada pemasangan pilar tanda batas tahap pertama, PT Krisrama dan petugas dari BPN NTT tanpa dialog penyelesaian masalah sebelumnya, datang kembali dan menanam pilar tanda batas tersebut
pada tanggal 4, 5 dan 8 Nopember 2022 dengan pengawalan ketat aparat keamanan.
“Masyarakat melawan tapi tidak bisa menembus
blokade pihak keamanan,” ujar dia.
Akhirnya masyarakat memilih melakukan aksi pencabutan pilar secara simbolik pada tanggal 14 Nopember 2022 dan
mengirim surat protes kepeda Kakanwil BPN NTT melalui Kepala
Kantor Pertanahan Sikka pada tanggal 16 Nopember tahun 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian pada tanggal 20 Juni 2023 setelah rapat Panitia B di Hotel Sylvia
Maumere, rombongan Panitia B yang dipimpin langsung Kakanwil BPN NTT dan Bupati Sikka turun ke lokasi HGU untuk Pemeriksaan Tanah. Namun kegiatan tersebut gagal dilaksanakan,
karena ratusan warga menghadang dan memukul mundur
rombongan Panitia B.
“Fakta-fakta lapangan secara jelas menunjukan bahwa PT Krisrama dalam membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sebagai syarat wajib mengajukan Permohonan HGU kepada Kementerian ATR/BPN
telah menyampaikan keterangan bohong atau palsu,” tegas John Bala.
John Bala menegaskan bahwa keterangan PT Krisrama yang tidak sesuai fakta bisa disebut sebagai tindakan pidana.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












