Menurut John Bala, 7 orang perwakilan warga masyarakat telah menemui Direktur Penetapan Hak dan Penataan Tanah Kemeterian ATR/BPN di Jakarta pada tanggal 5 Nopember 2015. Wakil masyarakat adat menyampaikan
keberatan atas permohonan pembaruan HGU PT Krisrama tertanggal 4 Nopember 2013.
Hasilnya, kata dia, permohonan pembaruan HGU PT Krisrama ditunda hingga terjadinya penyelesaian sengketa antara PT Krisrama dengan
warga masyarakat yang telah menduduki lokasi HGU tersebut.
Lalu pada tanggal 6 Mei 2016 Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera mengundang
warga masyarakat untuk berdialog dengan PT Krisrama di Istana Keuskupan. Pada kesempatan itu, Uskup menegaskan bahwa Kementerian
ATR/BPN menanggapi pengajuan kontrak PT Krisrama, dengan meminta agar PT Krisrama
menyelesaikan terlebih dahulu permasalahannya dengan
masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya pada tanggal 11 Nopember 2016 Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera
menerbitkan SK Bupati Sikka Nomor 444/HK/2016 tentang Tim
Terpadu Identifikasi dan Verifikasi terhadap Masyarakat Tana Ai yang Menduduki Tanah Nagara Eks Hak Guna Usaha PT Krisrama di Nangahale. Namun, SK Bupati ini ternyata tidak mau dijalankan oleh Pemkab Sikka hingga saat ini.
Seterusnya pada tanggal 6 April 2020, Bupati Sikka Robi Idong menerbitkan SK Bupati Sikka Nomor 134/HK/2020 tentang Tim Terpadu
Penyelesaian Tanah Eks Hak Guna Usaha Nangahale. SK Bupati ini pun
bernasib sama, tidak dilaksanakan hingga tuntas sebagaimana
direncanakan sebelumnya.
Selain itu John Bala membeberkan perlawanan warga masyarakat di lapangan. Misalnya pada tanggal 18-22 Januari 2022 terjadi pemasangan pilar/patok batas tanah oleh PT Krisrama dengan pengawalan pihak Kepolisian,
TNI dan Pol-PP. Namun mendapatkan perlawanan serius dari masyarakat adat di lapangan dengan mencabut pilar-pilar yang sudah ditanam.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












