Maumere-SuaraSikka.com: Antonius Yohanes Bala, salah seorang advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Region Bali Nusra mengungkap fakta baru atas masalah tanah HGU Nangahale Kabupaten Sikka.
Dia menuding PT Krisrama telah memberikan keterangan palsu kepada pejabat Kementerian ATR/BPN saat mengajukan permohonan pemberian HGU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, berangkat dari keterangan palsu, akhirnya PT Krisrama mendapatkan izin berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN-NTT Nomor 1/HGU/BPN.53/VII/2023 tertanggal 20 Juli 2023 dan 10 Persil Sertifikat HGU tertanggal 28 Agustus 2023.
Terhadap seluruh informasi, data dan bukti yang dikumpulkan terkait dugaan memberikan keterangan palsu, John Bala bersama Laurensius Sesu Weling dan Polikarpus Raga melayangkan surat pengaduan masyarakat (dumas) kepada Polres Sikka.
John Bala didampingi sejumlah tokoh masyarakat adat, Selasa (24/9), mendatangi Polres Sikka untuk menyerahkan surat pengaduan masyarakat. Mereka diterima Wakapolres Sikka Kompol Nofi Posu di lobi Polres Sikka.
Surat Pernyataan
John Bala mengatakan sesuai Pasal 64 ayat (1) huruf g jo Pasal 73 ayat (1) huruf i Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, PT Krisrama selaku pemohon wajib membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya