Menurut dia, pelayanan publik adalah fungsi utama pemerintahan. Dia lalu mengutip Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, yang menyebutkan pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
“Melihat pengertian itu, pelayanan publik adalah sesuatu yang sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTT,” politisi mantan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan itu.
Alumni Pascasarjana UI niversitas ini menjelaskan pelayanan publik adalah kunci kesejahteraan masyarakat. Dengan dasar ini, pelayanan publik di NTT harus mampu memberikan kualitas yang prima.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hanya saja, kata dia, pelaksanaan pelayanan publik di NTT masih terbilang belum optimal. Ombudsman RI Perwakilan NTT menyebutkan terdapat 3 susbtansi permasalahan pelayanan publik pada penyelenggara layanan.
Pertama, penyelenggara pelayanan belum memiliki Standar Pelayanan (SP). Kedua, alur dan prosedur pelayanan yang panjang. Dan ketiga, penyelenggara pelayanan belum memiliki Unit Pengelolaan Pengaduan Internal (UP3) yang mengatur syarat dan kepada siapa masyarakat menyampaikan keluhan jika menerima pelayanan yang tidak sesuai SP.
Permasalahan utama pelayanan publik di NTT, kata dia, karen belum adanya rancangan standar rencana pelayanan yang menjadi panduan. Akibatnya, mutu pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur pada setiap instansi pemerintah belum terjadi.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe











