Maumere-SuaraSikka.com: Seorang perempuan berinitial MHDS alias W ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Sikka. Dia diketahui menjadi perekrut tenaga kerja ilegal untuk dipekerjakan di Kalimantan Tengah.
Wakapolres Sikka Kompol Nofi Posu menyebut MHDS alias W merekrut 30 calon tenaga kerja dari beberapa daerah di Kabupaten Sikka dan Kabupaten Flotim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil interogasi dan barang bukti yang diperoleh, diduga kuat telah terjadi dugaan TPPO yang dilakukan MHDS alias W, dan yang menjadi korban adalah 30 orang calon tenaga kerja,” demikian Wakapolres Sikka saat memberikan keterangan pers, Selasa (5/11).
Calon tenaga kerja yang direkrut, urai dia, yakni 1 dari Kecamatan Waiblama, 2 dari Kecamatan Talibura, 7 dari Kecamatan Waigete, 1 dari Kecamatan Kangae, 2 dari Kecamatan Kewapante, 9 dari Kecamatan Alok Barat, 2 dari Kecamatan Magepanda, 3 dari Kecamatan Hewokloang, 1 dari Kecamatan Koting, dan 2 dari Boru Flores Timur.
Para calon tenaga kerja ilegal tersebut telah diambil keterangan sebagai saksi. Semua mereka telah dipulangkan sesuai alamat tinggal masing-masing.
Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Jumpatua Simanjorang memastikan penyidik telah mengantongi 2 alat bukti. Dia tidak menyebut secara jelas 2 alat bukti yang dimaksudkan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya