Bersamaan dengan tersangka, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yakni berupa 1 unit Handphone milik tersangka merk VIVO dengan casing belakang berwama biru, 31 lembar tiket KM Dharma Rucitra 7 tujuan Maumere-Surabaya, dan 29 buah gelang kertas bukti telah melakukan check-in pada KM Dharma Rucitra 7.
MHDS alias W dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 186 ayat (1) Jo Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000.

Diamankan di KM Dharma Rucitra 7
Wakapolres Sikka Kompol Nofi Posu menjelaskan pada Jumat (1/11) sekitar pukul 16.00 Wita penyelidik Unit Tipidter SatReskrim Polres Sikka mendapat informasi dari masyarakat terkait seorang perempuan yang tidak dikenal diduga melakukan perekrutan tenaga kerja secara ilegal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi menyebutkan 30 calon tenaga kerja tersebut rencananya akan diberangkatkan melalui Pelabuhan Laut Laurens Say Maumere menggunakan KM Dharma Rucitra 7. Kapal roro rute Maumere-Surabaya ini dijadwalkan berangkat malam itu juga.
Penyelidik Unit Tipidter SatReskrim Polres Sikka langsung berkoordinasi dengan petugas kepolisian KP3 Laut. Hasil koordinasi membenarkan bahwa terdapat rombongan penumpang yang dicurigai direkrut menjadi tenaga kerja sudah berada di atas KM Dharma Rucitra 7.
Sekitar pukul 21.50 Wita, penyelidik Unit Tipidter SatReskrim bersama Petugas KP3 Laut dan anggota SatIntelkam naik ke atas KM Dharma Rucitra 7. Mereka langsung bertemu salah satu penumpang yang dicurigai sudah direkrut untuk menjadi tenaga kerja.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












