“Jangan mau jadi korban. Gunakan jalur resmi penyalur tenaga kerja seperti Dinas Ketenagakerjaan, atau perusahaan swasta yang terdaftar dan memiliki izin resmi,” pesan dia.
Dia menambahkan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi tentang TPPO, masyarakat dapat bertanya ke petugas Bhabinkamtibmas atau langsung ke Dinas Tenaga Kerja Kab Sikka.*** (eny)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Ikuti Kami
Subscribe












