Dari hasil interogasi diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu dan 30 orang tenaga kerja yang sudah direkrut dan akan menuju Kalimantan Tengah untuk bekerja di sana. Diketahui 30 orang tenaga kerja sudah berada di atas KM Dharma Rucitra 7 bersama seorang perempuan perekrut atas nama MHDS alias W.
Penyelidik langsung bertemu perekrut. Perempuan itu mengakui telah merekrut calon tenaga kerja berjumlah 30 orang yang berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Sikka. Modusnya yakni menjanjikan kerja pada salah satu perusahaan di Kalimantan Tengah.
“Perekrut membenarkan bahwa saat melakukan perekrutan tidak dilengkapi Surat Tugas dan SPP AKAD, dan perekrut bukan merupakan petugas dari lembaga resmi untuk perekrutan calon tenaga kerja,” jelas dia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyelidik langsung mengamankan perekrut dan calon tenaga kerja ilegal, dan digelandang ke Polres Sikka. Semua mereka diambil keterangan. Kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan MHDS aluas W sebagai tersangka.

Gunakan Jalur Resmi
Kasus dugaan TPPO terus marak di Kabupaten Sikka. Wakapolres Sikka Kompol Nofi Posu mengingatkan masyarakat di Kabupaten Sikka agar tidak menjadi korban TPPO.
Dia berpesan agar masyarakat yang mendengar dan mengetahui ada dugaan TPPO segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












