Dia mengatakan sebelum melakukan percobaan pembunuhan, pelaku terlebih dahulu mengancam korban. Hal itu diketahui dari voice note yang dikirim pelaku kepada korban.
“Hei bangsat, saya ikut kau, pergi gedor kau punya gudang ini hari. Kau tunggu saya di situ, saya juga mau lihat kau punya jago ini malam,” demikian suara pelaku percobaan pembunuhan yang terekam pada 2 voice note berbeda.
Menurut Emanuel Herdiyanto Moat Gleko perbuatan pelaku merupakan bentuk perencanaan pembunuhan. Pelaku, kata dia, bukan hanya mengancam, tapi telah melakukan tindakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu sejak awal Emanuel Herdiyanto Moat Gleko meminta agar penyidik menjerat pelaku percobaan pembunuhan dengan Pasal 351 Ayat (2) dan Pasal 53 KUHP. Tetapi nyatanya, justeru penyidik menerapkan Pasal 351 Ayat (1).
“Penyidik pakai Pasal 351, tetapi harusnya ayat (2) bukan ayat (1). Tetapi sudah terlanjur dilakukan penyelidikan, penyidikan, pelimpahan juga, yang kami dengar masih memungkinkan diubah ke ayat (2),” ungkap Emanuel Herdiyanto Moat Gleko.
Dia juga mengungkapkan keganjalan lain dalam proses hukum kasus ini yang dilakukan Polres Sikka.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












