Polisi di Sikka Tangguhkan Penahanan Pelaku Percobaan Pembunuhan, Korban Kuatir Dibunuh

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 17 November 2024 - 21:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,753 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, Kuasa Hukum CKW

Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, Kuasa Hukum CKW

Dia mengatakan sebelum melakukan percobaan pembunuhan, pelaku terlebih dahulu mengancam korban. Hal itu diketahui dari voice note yang dikirim pelaku kepada korban.

Hei bangsat, saya ikut kau, pergi gedor kau punya gudang ini hari. Kau tunggu saya di situ, saya juga mau lihat kau punya jago ini malam,” demikian suara pelaku percobaan pembunuhan yang terekam pada 2 voice note berbeda.

Baca Juga :  100 Rombel pada 22 Sekolah di Sikka Harus Belajar di Tenda Darurat, SMPN 1 Maumere Pindah ke SKB

Menurut Emanuel Herdiyanto Moat Gleko perbuatan pelaku merupakan bentuk perencanaan pembunuhan. Pelaku, kata dia, bukan hanya mengancam, tapi telah melakukan tindakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu sejak awal Emanuel Herdiyanto Moat Gleko meminta agar penyidik menjerat pelaku percobaan pembunuhan dengan Pasal 351 Ayat (2) dan Pasal 53 KUHP. Tetapi nyatanya, justeru penyidik menerapkan Pasal 351 Ayat (1).

Baca Juga :  Pascagempa Bumi Tektonik, 777,7 Ton Bantuan Mengalir Melalui Maumere dan Labuan Bajo

“Penyidik pakai Pasal 351, tetapi harusnya ayat (2) bukan ayat (1). Tetapi sudah terlanjur dilakukan penyelidikan, penyidikan, pelimpahan juga, yang kami dengar masih memungkinkan diubah ke ayat (2),” ungkap Emanuel Herdiyanto Moat Gleko.

Dia juga mengungkapkan keganjalan lain dalam proses hukum kasus ini yang dilakukan Polres Sikka.

Berita Terkait

Sikka Fokus 4 Pilar Capai Target Pajak Daerah
Wali Kota Kupang Serahkan Bantuan Rp 200 Juta dan 500 Paket Sembako untuk Korban Gempa di Sikka
Dana Desa di Sikka Anjlok Setengah Bagian, Pelayanan Tidak Optimal
BNPB Komitmen Percepat Proses Rehab-Rekon Pascagempa Bumi Tektonik di Flores, Rumah Rusak Mencapai 77.912 Unit
Dentuman Keras, Dikira Gempa Susulan, Ternyata Gunung Lewotobi Erupsi Lagi
Belanja Modal Anjlok Rp 12 Miliar Lebih, Infrastruktur Jalan Bakal Jadi Korban
Seng Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Ukuran Tipis, Tidak Layak Jadi Atap Rumah
100 Rombel pada 22 Sekolah di Sikka Harus Belajar di Tenda Darurat, SMPN 1 Maumere Pindah ke SKB
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:05 WITA

Sikka Fokus 4 Pilar Capai Target Pajak Daerah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:56 WITA

Wali Kota Kupang Serahkan Bantuan Rp 200 Juta dan 500 Paket Sembako untuk Korban Gempa di Sikka

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:37 WITA

Dana Desa di Sikka Anjlok Setengah Bagian, Pelayanan Tidak Optimal

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:01 WITA

BNPB Komitmen Percepat Proses Rehab-Rekon Pascagempa Bumi Tektonik di Flores, Rumah Rusak Mencapai 77.912 Unit

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:12 WITA

Dentuman Keras, Dikira Gempa Susulan, Ternyata Gunung Lewotobi Erupsi Lagi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:59 WITA

Seng Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Ukuran Tipis, Tidak Layak Jadi Atap Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:20 WITA

100 Rombel pada 22 Sekolah di Sikka Harus Belajar di Tenda Darurat, SMPN 1 Maumere Pindah ke SKB

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:04 WITA

Pilkades Serentak Ditunda Tahun 2027, Sikap Bupati Sikka Plin-Plan

Berita Terbaru

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sikka tentang Perubahan APBD 2026, Senin (24/8)

Daerah

Sikka Fokus 4 Pilar Capai Target Pajak Daerah

Sabtu, 29 Agu 2026 - 10:05 WITA