Emanuel Herdiyanto Moat Gleko lalu membayangkan jika pelaku dalam kasus ini adalah pribumi asal Kabupaten Sikka. Dia meyakini betul Polres Sikka tidak akan mengabulkan permohonan penangguhan.
“Kebetulan ini terjadi pada orang yang punya uang. Kalau pelaku orang Sikka asli? Pertanyaan kepada Polres Sikka akankah hal yang sama dilakukan? Tikam korban, sakit, ajukan penangguhan penahanan, Polres Sikka kabulkan atau tidak? Jangan sampai bukan dikabulkan tapi dibantarkan,” ujar dia.
Emanuel Herdiyanto Moat Gleko mengatakan mestinya kasus ini tidak dibongkar ke publik. Namun menurut dia, dalam perjalanan penanganan proses hukum kasus ini, terlihat ada hal-hal yang tidak beres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita buka ini supaya masyarakat juga ikut mengawasi proses penegakan hukum yang terjadi di Polres Sikka,” ungkap dia.
Menurut dia, dengan tidak bermaksud menuduh, mencurigai atau memvonis, tapi sangat berbahaya sekali jika praktik-praktik mengabulkan permohonan penangguhan dibiasakan dalam proses hukum di Polres Sikka.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












