Menurut dia, sikap Polres Sikka yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pelaku percobaan pembunuhan, merupakan bentuk diskresi berkelebihan.
“Ini kan serangan terhadap nyawa, bukan terhadap harta benda, bukan terhadap kehormatan. Jadi secara hukum memang harus mendapatkan perlakuan yang lebih spesial. Jadi kalau bisa ditahan ya ditahan, bukan hanya soal efek jera,” tegas dia.
Hampir sama dengan kegelisahan kliennya, Emanuel Herdiyanto Moat Gleko juga kuatir pelaku percobaan pembunuhan yang sementara ini sedang menghirup udara segar, bisa saja melakukan tindakan-tindakan pidana terhadap CKW.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nah, kita kuatir, kalau memang niatnya mau membunuh, bisa jadi kalau dilepaskan dengan penangguhan, dia cari lagi korban, dia tikam lagi,” ungkap Emanuel Herdiyanto Moat Gleko.
Kuasa Hukum CKW ini menegaskan tidak ada alasan bagi Polres Sikka memberikan penangguhan penahanan kepada pelaku percobaan pembunuhan. Alasan kesehatan, bagi dia, tidak tepat dan terkesan dicari-cari, karena pelaku tidak sedang mengalami sakit parah.
“Pelaku ini sakitnya bukan sakit parah. Secara normal dia kelihatan sehat, bisa beraktifitas, bisa jalan, bisa duduk, bisa ngobrol, bahkan bisa bekerja,” ungkap dia.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












