Dengan pembagian klaster, kata dia, jika disimulasikan maka pihak manajemen ada yang mendapat Jasa Covid hingga Rp 100 juta, ada juga yang mendapatkan Rp 30-40 juta. Ironinya, kata dia, range terendah dalam klaster nakes menerima jasa hanya dengan Rp 3-4 juta.
“Kalau isu ini benar, Fraksi Partai
Golkar meminta supaya segera direvisi, dan untuk klaster nakes
yang langsung bersentuhan dengan pasien Covid harus
mendapatkaan prosentase yang lebih besar,” tegas dia.
Pada momen itu, Fraksi Partai Golkar juga meminta
agar urusan administrasi termasuk Perbup Sikka yang mengatur pembagian Jasa Covid harus segera
diselesaikan sehingga Jasa Covid 2020 sudah bisa dibayarkan dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Antonius Hendrikus Rebu yang dihubungi usai Rapat Paripurna DPRD mengatakan pihaknya mendapatkan informasi valid. Hanya saja dia tidak memastikan rujukan angka 1,5 persen tersebut.
Informasi yang diterima media ini, Jasa Covid 2020 senilai lebih dari Rp 8 miliar. Jika permintaan 1,5 persen dari alokasi dana yang ada, berarti nilainya mencapai minimal Rp 120.000.000.
Isu yang diangkat Fraksi Partai Golkar direspons Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera. Usai Rapat Paripurna DPRD tampak Sekda Sikka langsung mendatangi Ketua Fraksi Partai Golkar.
Sepertinya Sekda Sikka mempertanyakan kebenaran informasi yang disampaikan Fraksi Partai Golkar.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












