Dia mengatakan sebagaimana penjelasan awal oleh Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Sikka waktu itu, bahwa nantinya dalam pengelolaan rumah kemasan disediakan peralatan
kerja mesin cetak dan mesin lainnya. Selain itu disediakan juga biaya operasional selama 1 tahun.
“Karena ini program
pemberdayaan masyarakat melalui kementerian maka
kementerian membantu biaya operasional hanya selama 1 tahun, setelah itu diserahkan ke pihak KSU Plea Puli untuk
mengelola secara mandiri,” ungkap dia.
Ternyata, kata dia, pada proses selanjutnya, KSU Plea Puli sebagai pengelola tidak dilibatkan. Seluruh proses, baik pengadaan
barang dan jasa serta perekrutan tenaga pengelola, terkesan sangat tidak transparan. Tanpa sepengetahuan KSU Plea Puli, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM telah mengirim tenaga kerja guna mengikuti pelatihan di Jawa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari sini terbaca tidak ada niat baik dari Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM untuk melibatkan KSU Plea Puli dalam penempatan tenaga
pengelola di rumah kemasan. Kesan kuat, ada nepotisme di sana. Sangat sangat tertutup,” ungkap dia kesal.
Padahal, kata dia, karena KSU Plea Puli memenuhi syarat sehingga Kementerian Koperasi dan UKM menggulirkan anggaran 1,4 miliar lebih ke Sikka.
“Harus diingat dan disadari bahwa tanpa KSU Plea Puli maka tidak akan ada Rp 1,4 M, tidak akan ada fasilitas dalam rumah kemasan,” ujar dia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












