

Maumere-SuaraSikka.com: Kejaksaan Negeri Sikka di bawah pimpinan Henderina Malo tidak berani mengeksekusi terpidana kasus penganiayaan. Belum diketahui apa alasan yang membuat Kejaksaan Negeri Sikka “mengangkangi” keputusan Pengadilan Negeri Maumere.
Padahal kasus penganiayaan yang dilakukan Hendrik Putra Winata terhadap Kevin Winata sudah diputuskan Pengadilan Negeri Maumere. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 bulan dengan memerintahkan terdakwa ditahan. Putusan Majelis Hakim dibacakan pada 22 April 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jurubicara Pengadilan Negeri Maumere Widyastomo Isworo yang ditemui Rabu (30/4), menjelaskan eksekusi terhadap putusan Majelis Hakim wajib dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum, paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan.
“Nanti dieksekusi oleh jaksa, 7 hari setelah putusan dibacakan. Kami hanya akan mendapatkan laporan pelaksanaan eksekusi,” terang dia.
Hingga hari terakhir perintah eksekusi, Selasa (29/4), media ini mendapat informasi bahwa pelaku belum menjalani tahanan di Rutan Maumere. Kondisi ini menggambarkan bahwa Kejaksaan Negeri Sikka belum melaksanakan eksekusi sebagaimana perintah Majelis Hakim.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prastyo Ajie yang dihubungi di ruang kerjanya, Rabu (30/4) pagi, sempat kaget ketika dikonfirmasi hal ini. Dia lalu berkoordinasi menggunakan telepon selular. Setelah itu dia memastikan Kejaksaan Negeri Sikka akan mengeksekusi terpidana ke Rutan Maumere pada hari ini juga.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












