Namun pantauan media ini hingga Rabu (30/4) sekitar pukul 17.30 Wita, tidak ada tanda-tanda akan dilakukan eksekusi. Tidak terlihat aparat keamanan dari Polres Sikka. Begitu juga dari penelsuruan media ini diketahui Hendrik Putra Winata, terpidana kasus ini, tidak berada di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
Kasi Intelijen Okky Prastyo Ajie yang menemui media ini memastikan eksekusi terhadap terpidana kasus penganiayaan belum bisa dilakukan hari ini. Dia beralasan Kejaksaan Negeri baru hari ini mengeluarkan surat panggilan kepada terpidana untuk menghadap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tadi sudah keluarkan surat panggilan menghadap, kita kasih waktu sampai 3 hari ke depan, sampai hari Jumat,” terang dia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuat dugaan surat panggilan menghadap baru dikeluarkan setelah media ini melakukan konfirmasi terkait Kejaksaan Negeri yang terkesan enggan mengeksekusi terpidana. Namun Okky Prastyo Ajie membantah hal itu.
Dengan terbitnya surat panggilan menghadap dengan batas waktu Jumat (2/5), artinya Kejaksaan Negeri Sikka tidak melakukan kewajiban mengeksekusi terpidana paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan. Kasi Intelijen Okky Prastyo Ajie beralasan 7 hari yang diperintahkan sifatnya administratif.
Ketidakjelasan tindakan Kejaksaan Negeri Sikka mengeksekusi terpidana kasus penganiayaan, melahirkan berbagai spekulatif. Kevin Winata selaku korban dalam kasus ini menilai ada hal yang janggal ketika Kejaksaan Negeri Sikka tidak menaati perintah Pengadilan Negeri Maumere.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












