Selain Johanis Vinsensius Roma, 13 anggota DPRD Sikka yang menghadiri RDP juga mengusulkan penutupan lokasi tambang Nangalimang. Hanya 1 saja anggota DPRD Sikka yang tidak yakin pemerintah berani menutup lokasi tersebut.
Seruan menutup lokasi tambang Nangalimang semakin menguat dengan munculnya Perda Sikka Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Perda ini menegaskan tidak boleh ada lokasi tambang di wilayah Kecamatan Alok, Alok Barat, dan Alok Timur.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Dinas Lingkungan Hidup Yanto Dosi memastikan lokasi tambang di Nangalimang adalah ilegal. Begitu juga perusahaan yang melakukan aktifitas tidak mengantongi izin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan pihaknya telah menemui penambang yang beraktifitas di lokasi tambang Nangalimang untuk menghentikqn aktifitas.
“Alat-alat berat sudah tidak ada lagi di sana,” ujar dia.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Adoedatus Buang da Cunha memastikan terus menindaklanjuti penutupan tambang ilegal sekaligus mengarahkan penambang ilegal untuk mengurus perizinan.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












