Kepala Bagian Pemerintahan Setda Sikka Edmon Bura menjelaskan SK Gubernur tentang Pemberhentian Sementara Yuvinus Solo sudah diberikan kepada sejumlah pihak yang berkepentingan. Dia menyebut pihak berkepentingan seperti Bupati Sikka, DPRD Sikka, KPU Sikka, dan Yuvinus Solo.
“Kami masih menunggu disposisi Bupati,” ujar dia.
Media ini sudah berupaya meminta fisik SK Gubernur tersebut, atau setidaknya dalam bentuk fotocopy. Namun Edmon Bura beralasan tidak ada arsip yang disimpan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara terpisah, Ketua KPU Sikka Herimanto menyampaikan telah menerima tembusan SK Gubernur tentang Pemberhentian Sementara Yuvinus Solo. Dia mengatakan pihaknya belum bisa memroses pemberhentian sementara karena masih menunggu surat resmi dari DPRD Sikka.
Sekretaris DPRD Sikka Heriantje Sadipun yang dihubungi beberapa hari lalu membenarkan telah menerima tembusan SK Gubernur NTT tentang Pemberhentian Sementara Yuvinus Solo. Dia pun enggan memperlihatkan SK dimaksud.
Pada bagian lain, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prastyo Ajie mengatakan kasus TPPO yang melibatkan Yuvinus Solo kini masih dalam proses hukum di tingkat kasasi.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












