Pengadilan Negeri Maumere memutuskan hukuman 3 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 9 tahun penjara. Kasus ini kemudian naik ke tingkat banding, dan Pengadilan Tinggi Kupang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Maumere.
Pemberhentian Sementara Anggota DPRD Sikka merujuk kepada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Propinsi, Kabupaten dan Kota.
Pasal 115 menyatakan Anggota DPRD diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara Pasal 117 mengatur berbagai hal tentang pemberhentian sementara. Ayat (4) menyebutkan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memberhentikan sementara sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota atas usul Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).
Lalu ayat (5) menulis dalam hal Bupati/Walikota tidak mengusulkan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memberhentikan sementara anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan register perkara Pengadilan Negeri.
Sementara ayat (6) menyebutkan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) mulai berlaku terhitung sejak tanggal anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai terdakwa.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












